PERATURAN KEPERSONALIAAN HKBP
DAFTAR ISI
S U R A T K E P U T U S A N...........................................................1
BAB I....................................................................................................2
PENDAHULUAN ................................................................................2
Pasal 1......................................................................................................... 2
Latar Belakang............................................................................................ 2
Pasal 2......................................................................................................... 3
Pengertian Umum....................................................................................... 3
Pasal 3......................................................................................................... 5
Formasi....................................................................................................... 5
Pasal 4......................................................................................................... 6
Tujuan......................................................................................................... 6
Pasal 5......................................................................................................... 6
Dasar........................................................................................................... 6
BAB II...................................................................................................6
PELAYAN DI HKBP ...........................................................................6
Pasal 6......................................................................................................... 6
Visi ............................................................................................................. 6
Pasal 7......................................................................................................... 7
Misi............................................................................................................. 7
Pasal 8......................................................................................................... 7
Prinsip & Nilai............................................................................................ 7
Pasal 9......................................................................................................... 7
Ruang Lingkup ........................................................................................... 7
Pasal 10....................................................................................................... 8
Pegawai/Pelayan HKBP ............................................................................. 8
iiPasal 11....................................................................................................... 9
Tugas Pokok Pegawai/Pelayan Tahbisan dan non-Tahbisan...................... 9
BAB III .................................................................................................9
PENERIMAAN PELAYAN HKBP .....................................................9
Pasal 12....................................................................................................... 9
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan .............................. 9
Pasal 13....................................................................................................... 9
Penerimaan Pegawai/Pelayan Tahbisan ..................................................... 9
Pasal 14..................................................................................................... 10
Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi............................ 10
Pasal 15..................................................................................................... 11
Latihan Persiapan Pelayanan (LPP) ......................................................... 11
Pasal 16..................................................................................................... 12
Penerimaan Pegawai/Pelayan Pegawai (non-Tahbisan)........................... 12
BAB IV ...............................................................................................13
PENAHBISAN DAN PENGANGKATAN PELAYAN HKBP ........13
Pasal 17..................................................................................................... 13
Penahbisan................................................................................................ 13
Pasal 18..................................................................................................... 14
Pengangkatan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan......................................... 14
Pasal 19..................................................................................................... 14
Pegawai/Pelayan beralih status atau bekerja di luar HKBP ..................... 14
Pasal 20..................................................................................................... 15
Pengangkatan Pegawai/Pelayan Tidak Tetap ........................................... 15
BAB V.................................................................................................15
PENEMPATAN DAN MUTASI PELAYAN ....................................15
iiiPasal 21..................................................................................................... 15
Penempatan Pegawai/Pelayan .................................................................. 15
Pasal 22..................................................................................................... 16
Mutasi Pegawai/Pelayan........................................................................... 16
BAB VI ...............................................................................................18
PENGEMBANGAN KARIER PELAYAN........................................18
Pasal 23..................................................................................................... 18
Pembinaan Pegawai/Pelayan .................................................................... 18
Pasal 24..................................................................................................... 18
Pengembangan Sumber Daya Pegawai/Pelayan....................................... 18
Pasal 25..................................................................................................... 19
Penilaian Kinerja Pegawai/Pelayan.......................................................... 19
BAB VII..............................................................................................20
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI/PELAYAN...........................20
Pasal 26..................................................................................................... 20
Hak Pegawai/Pelayan ............................................................................... 20
Pasal 27..................................................................................................... 20
Kewajiban Pegawai/Pelayan..................................................................... 20
BAB VIII.............................................................................................21
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA ............................21
Pasal 28..................................................................................................... 21
Tugas Belajar............................................................................................ 21
Pasal 29..................................................................................................... 21
Cuti Belajar............................................................................................... 21
Pasal 30..................................................................................................... 22
Ijin Meninggalkan Tugas/Pelayanan ........................................................ 22
ivPasal 31..................................................................................................... 23
Cuti di Luar Tanggungan HKBP.............................................................. 23
BAB IX ...............................................................................................24
PEMBERHENTIAN PEGAWAI/PELAYAN HKBP........................24
Pasal 32..................................................................................................... 24
Alasan Pemberhentian Pegawai/Pelayan.................................................. 24
Pasal 33..................................................................................................... 24
Tata Cara Pemberhentian Pegawai/Pelayan ............................................. 24
Pasal 34..................................................................................................... 25
Pensiun Pegawai/Pelayan ......................................................................... 25
BAB X...................................................................................................... 26
PANGKAT DAN GOLONGAN BALANJO............................................ 26
BAB XI..................................................................................................... 31
GOLONGAN JABATAN ........................................................................ 31
BAB XII ................................................................................................... 34
BALANJO DAN KESEJAHTERAAN PELAYAN HKBP...................... 34
BAB XIII.................................................................................................. 41
TATA TERTIB ........................................................................................ 41
(BAB XIV)............................................................................................... 48
PANDUAN PERILAKU ORGANISASI................................................. 48
BAB XV................................................................................................... 56
PENUTUP................................................................................................ 56
v1
PERATURAN KEPERSONALIAAN
HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
S U R A T K E P U T U S A N
NO: 1687/L16/XII/2022
EPHORUS HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP)
TENTANG
PERATURAN KEPERSONALIAAN HKBP
MENIMBANG
1.
Bahwa Peraturan Kepersonaliaan dan Aturan Kepegawaian HKBP
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan/Ketetapan Ephorus
HKBP perlu direvisi dan disesuaikan dengan Aturan dan Peraturan
HKBP 2002 Setelah Amendemen Keempat.
2.
Bahwa Peraturan Kepersonaliaan HKBP perlu disempurnakan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pelayanan sehingga Pegawai/Pelayan
HKBP dapat melaksanakan Tritugas Panggilan Gereja dengan sebaik
baiknya, tertib dan teratur.
3.
Bahwa Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP tanggal, 5 – 7 Desember
2022 telah menyetujui dan menetapkan revisi Peraturan Kepersonaliaan
HKBP.
4.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pimpinan HKBP
memandang perlu menetapkan pemberlakuan Peraturan Kepersonaliaan
HKBP dengan menerbitkan Surat Keputusan ini.
MENGINGAT
1.
Aturan dan Peraturan HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat (Tata
Dasar dan Tata Laksana HKBP 2002 setelah Amandemen Keempat).
2.
Konfesi HKBP Pertama tahun 1951 dan Konfesi HKBP Kedua tahun
1996.
3.
Siasat Gereja/Ruhut Parmahanion Dohot Paminsangon di HKBP (RPP).
4.
Keputusan Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP tanggal 5 – 7 Desember
2022.2
MENETAPKAN:
PERATURAN KEPERSONALIAAN HKBP
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
Gereja HKBP adalah organisasi dan persekutuan orang percaya yang
dibaptiskan dalam nama Allah Bapa, Anak-Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus
yang hadir di dunia untuk menjadi berkat bagi segala kaum dan bangsa. Berdiri
sejak tanggal 7 Oktober 1861 dan berkantor Pusat di Pearaja Tarutung. HKBP
Sumatera Utara. Mendapat Pengakuan Pemerintah RI melalui Ketetapan
Pemerintah tanggal 11 Juni 1931 No.: 48 yang dimuat pada Staatsbland tahun
1932 No. 360, dan Pengakuan Ulang Pemerintah Republik Indonesia No. 33
tanggal 6 Pebruari 1988.
Berdasar pada perutusan Tuhan atas gereja-Nya sebagai Tubuh-Nya yang hadir
di dunia, HKBP berkenan memanggil orang-orang yang dikehendaki-Nya untuk
menjadi teman sekerja-Nya (1 Kor. 3:9) dengan mengangkat dan meneguhkan
serta mengutus para Pegawai/Pelayan, untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan sesuai dengan Visi HKBP. Mewujudkan Penatalayanan Gereja yang
profesional, akuntabel, dan dapat dipercaya. Bersama warga jemaat dan
masyarakat global, HKBP melayani untuk memuliakan Tuhan dalam segenap
jiwa, segenap perilaku kehidupan pribadi, keluarga, bersama dengan segenap
masyarakat di tingkat lokal, nasional, regional dan global dalam menghadapi
tantangan zaman abad ke-21 (Mat. 28:18-20) melalui Tritugas Panggilan Gereja
yaitu Marturia, Koinonia dan Diakonia.
Untuk mengoptimalkan pelayanan semua tenaga pelayanan di HKBP, maka
sangat dibutuhkan Peraturan Tenaga Kepelayanan, yang disebut dengan
PERATURAN KEPERSONALIAAN HKBP. 3
Pasal 2
Pengertian Umum
1.
HKBP adalah singkatan dari Huria Kristen Batak Protestan
2.
Peraturan Kepersonaliaan HKBP adalah Peraturan yang mengatur tentang
Kepegawaian HKBP baik dari unsur Pegawai/Pelayan Tahbisan dan
Pegawai/Pelayan non-Tahbisan.
3.
Pegawai/Pelayan Tahbisan adalah Pegawai HKBP dari unsur Pendeta,
Guru Jemaat, Byblevrouw dan Diakones yang mendukung lingkup tugas
HKBP dalam segala bidang pelayanan di setiap lingkup kerja gereja
HKBP.
4.
Pegawai/Pelayan non-Tahbisan adalah pegawai HKBP dari unsur awam
yang mendukung lingkup tugas HKBP seperti Pegawai/Pelayan tetap
berupa pegawai kantor, sekretaris khusus, dosen, guru, supir, kurir,
penjaga keamanan dan Pegawai/Pelayan tidak tetap berupa ikatan kerja
harian, bulanan, tahunan dengan HKBP.
5.
Visi dan misi pelayanan adalah visi dan misi HKBP.
6.
Ruang lingkup peraturan pelayanan adalah Formasi, Rekrutmen, Seleksi,
Ujian, Penerimaan, Pelatihan, Pengangkatan, Penempatan, Penahbisan,
Pemberian Belanja Hidup (balanjo), Pengupahan, Santunan, Tunjangan,
Penggolongan, Kepangkatan, Jabatan, Pengembangan
Karier,
Pemutasian, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Pengawasan,
Standar Pelayanan Minimum Umum/Setempat (SPMU/S), Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai/Pelayan HKBP (DP4H), Badan
Pertimbangan, Pelatihan dan Pengujian Pegawai/Pelayan HKBP (BP4H).
7.
Tritugas panggilan Gereja yaitu Kepelayanan Marturia (Kesaksian
Pekabaran Injil), Koinonia (Persekutuan Jemaat) dan Diakonia
(Kepelayanan Perbuatan Kasih Nyata).
8.
Peta pelayanan merupakan petunjuk bagi kondisi wilayah Distrik, Resort,
Gereja sehingga setiap Pegawai/Pelayan yang melayani di wilayah
tersebut harus sesuai dengan bakat, minat, kompetensi, dan potensi yang
dimiliki untuk memajukan iman dan kehidupan sehari-hari jemaat. Peta
Pelayanan dimiliki oleh Pusat dan Distrik di seluruh HKBP yang dapat
diakses dari database Jemaat HKBP.
9.
Standar Pelayanan Minimal merupakan data kepelayanan masing-masing
Pegawai/Pelayan selama setahun yang tertuang dalam suatu format
berupa laporan pelaksanaan tugas sebagai Pegawai/Pelayan Tahbisan dan
non-Tahbisan. Data kepelayanan dimaksud digunakan oleh atasan
langsung atau Tim Penilai.10. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai/Pelayan HKBP disebut
sebagai DP3H disebut juga Conduite Staadt berupa nilai yang dimiliki
seorang atas kepelayanannya selama setahun yang diberikan oleh
pimpinan langsung.
11. KPSDP adalah Komisi yang memberikan bahan kepada Ephorus untuk
menetapkan seorang Pegawai/Pelayan baik yang baru diterima maupun
yang sudah lama melayani dalam meningkatkan karier melalui
pendidikan di dalam dan di luar negeri, penetapan pemutasian pada
jabatan dan pelayanan yang mendukung bakat, minat, potensi,
kompetensi dan kelayakan lainnya.
12. Pimpinan HKBP, Praeses dan Pendeta Resort adalah Jabatan Struktural
dalam Kepegawaian HKBP yang dijabat Pegawai/Pelayan tahbisan
Pendeta.
13. Fungsional Adalah pelayanan non-Struktural pada Pegawai/Pelayan
Tahbisan Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw dan Diakones.
14. Pimpinan Jemaat adalah jabatan struktural Pegawai/Pelayan Tahbisan
Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw, dan Diakones HKBP.
15. Pegawai non-Tahbisan adalah pegawai HKBP yang menerima SK
pengangkatan dan penempatan dari Pimpinan Pusat HKBP ditempatkan
sesuai dengan kebutuhan melalui jalur seleksi Pusat.
16. Pegawai/Pelayan Tahbisan adalah Pegawai/Pelayan yang diseleksi,
dibina, dan diangkat dalam suatu ibadah sesuai Agenda HKBP, terdiri
dari Pendeta, Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones.
17. Formasi adalah jabatan-jabatan pelayanan yang ada dalam lingkup
organisasi HKBP di tingkat Hatopan, Distrik, Resort, dan Jemaat.
18. Hatopan adalah HKBP Pusat yang terdiri dari Kantor Pusat, serta
Lembaga, Badan, Komisi, Yayasan, dan Unit Pelayanan lainnya di HKBP
Pusat.
19. Kantor Pusat adalah Kantor Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala
Departemen, Biro, dan unit pelayanan lainnya yang berkedudukan di
Pearaja Tarutung atau di tempat lain yang ditentukan.
20. Lembaga adalah Sekolah Tinggi Teologi HKBP, Sekolah Tinggi Guru
Huria HKBP, Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP, Sekolah Tinggi
Diakones HKBP, Sekolah Pendeta HKBP.
21. KPSDP HKBP adalah Komisi Pemberdayaan Sumber Daya
Pegawai/Pelayan HKBP.
22. Sinode Godang adalah adalah Sinode Agung HKBP.
23. Rapat MPS adalah Rapat Majelis Pekerja Sinode HKBP.
45
24. Visi, Misi, Prinsip, dan Nilai-nilai adalah Visi, Misi, Prinsip, dan Nilai
nilai HKBP sebagaimana tercantum dalam Aturan dan Peraturan HKBP
yang berlaku.
25. Hubungan Pegawai/Pelayan adalah hubungan pelayanan antara HKBP
sebagai gereja dengan pelayannya dalam rangka melaksanakan Tritugas
Panggilan Gereja.
26. LPP adalah Latihan Persiapan Pegawai/Pelayan HKBP.
27. PPKU adalah Pedoman Pengelolaan Keuangan Umum HKBP.
28. Pangkat adalah sifat dan fungsi Pegawai/Pelayan seperti pelaksana,
pengatur, pembimbing, pembina.
29. Golongan Jabatan adalah nilai dari suatu jabatan yang diukur berdasarkan
bobot (berat/ringan) tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut.
30. Golongan Balanjo adalah golongan pemberian/penentuan balanjo
Pegawai/Pelayan berdasarkan Tabel Balanjo Pokok Pegawai/Pelayan
yang berlaku.
31. Balanjo adalah biaya belanja hidup yang diperoleh pelayan/pegawai dari
HKBP berupa belanja hidup tetap, tunjangan, dan santunan setiap bulan
atau untuk waktu tertentu, dalam bentuk uang atau natura.
32. Unit Pengguna (Users) adalah seluruh jajaran pelayanan dimana
Pegawai/Pelayan Tahbisan dan non-Tahbisan ditempatkan.
33. Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi adalah kegiatan
edukatif yang dilakukan untuk melatih Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan
(Calon Pendeta, Calon Guru Huria, Calon Bibelvrouw, Calon Diakones).
Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi dilakukan untuk
mengatasi kurikulum yang hilang (dikorbankan) dari STT HKBP akibat
penyesuaian terhadap Kurikulum Nasional BAN-PT bagi Sekolah
sekolah Teologi di Indonesia.
Pasal 3
Formasi
1.
Formasi adalah susunan kepegawaian HKBP berdasarkan tempat
pelayanan yang akan diisi dan tugas yang akan diemban oleh pegawai
HKBP
2.
Formasi tersebut terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
3.
Formasi kepegawaian tersebut menyebar dalam lingkup Jemaat, Resort,
Distrik, Pusat, dengan Lembaga-lembaga, Yayasan, Departemen, Biro,
Unit dan Unit Usaha dan Badan.6
4.
Jumlah dan kompetensi pegawai yang dibutuhkan untuk mengisi format
formasi ditentukan berdasarkan kajian rencana kepegawaian yang
disesuaikan juga dengan anggaran HKBP.
Pasal 4
Tujuan
1.
Agar HKBP dapat menata, mengawasi, dan mengembangkan tugas
pelayanannya dengan tertib dan teratur (1 Kor. 14:40).
2.
Agar penerimaan, pengangkatan Pegawai/Pelayan HKBP dilaksanakan
dengan baik menempatkan Pegawai/Pelayan sesuai dengan bakat dan
kemampuan berdasarkan jenjang karier yang wajar, sehingga HKBP
dapat semakin mewujudkan visi dan misinya.
3.
Agar Pegawai/Pelayan HKBP semakin inovatif dan kreatif dalam
pelayanan, memiliki tingkat kemandirian pelayan yang lebih tinggi, dan
dapat fokus pada pelayanan.
Pasal 5
Dasar
Berdasar pada AP HKBP 2002 Amandemen Keempat.
BAB II
PELAYAN DI HKBP
Pasal 6
Visi
Mewujudkan pelayanan terbaik di hadapan Tuhan dan dunia serta mampu
mengembangkan pelayanan yang bermutu di dalam kasih Yesus Kristus,
bersama-sama dengan semua orang di dalam masyarakat global, terutama
masyarakat kristen, demi kemuliaan Allah Bapa yang Maha Kuasa (I Kor. 3:9).Pasal 7
Misi
Berusaha meningkatkan mutu segenap warga masyarakat, terutama warga
HKBP melalui Tritugas Panggilan Gereja yaitu Marturia, Koinonia dan
Diakonia dengan sungguh-sungguh melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus
dalam segenap perilaku kehidupan pribadi, keluarga, bersama dengan segenap
masyarakat di tingkat lokal, nasional, regional, dan global dalam menghadapi
tantangan zaman abad–21 (Mat. 28:18-20).
Pasal 8
Prinsip & Nilai
Dalam melaksanakan Visi dan Misi, pegawai berpegang teguh pada prinsip &
nilai-nilai:
Prinsip:
a. Melayani bukan untuk dilayani (Mrk. 10:45).
b. Menjadi garam dan terang (Mat. 5:13-14).
c. Menegakkan keadilan, perdamaian, keutuhan ciptaan (Mrk.16:15. Luk.
4:18-19).
Nilai:
a. Mengasihi,
b. Melayani,
c. Interdependensi,
d. Inklusif
Pasal 9
Ruang Lingkup
1. Tuhan berkenan memanggil, memilih, dan mengutus orang-orang yang
dikehendaki-Nya sebagai teman sekerja Allah (1 Kor. 9) dalam
memperlengkapi warga Jemaat (Ef. 4:11- 16) untuk memberitakan Injil ke
seluruh bangsa (Mat. 28: 16 - 20). HKBP mengangkat, meneguhkan serta
mengutus para Pegawai/Pelayan untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan sesuai dengan Visi, Misi, Prinsip, dan nilai-nilai HKBP melalui
Tritugas Panggilan Gereja yaitu: Koinonia (bersekutu), Marturia (bersaksi),
dan Diakonia (melayani).
78
2. Peraturan Kepersonaliaan ini adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari dan atau melengkapi Aturan HKBP lainnya yang mengatur tentang
hal-hal yang berkenaan dengan kepersonaliaan HKBP.
3. Hubungan Pelayanan HKBP dengan Pegawai/Pelayan HKBP bukanlah
hubungan antara Pemberi Kerja dengan Pekerja atau antara Majikan
dengan Buruh, melainkan hubungan HKBP sebagai Lembaga dengan
Pelayannya dalam rangka melaksanakan Tritugas Panggilan Gereja, yaitu:
Koinonia, Marturia, dan Diakonia.
Agar supaya Tugas Panggilan Gereja tersebut dapat dilaksanakan
Pegawai/Pelayan HKBP dengan sebaik-baiknya, tertib dan teratur, dan
untuk dapat mengoptimalkan kinerja.
4. Pelayanan HKBP maka dibutuhkan Peraturan Kepersonaliaan HKBP yang
mengatur seluruh aspek dalam lingkup kepersonaliaan, yang meliputi
Perencanaan Jumlah Pegawai/Pelayan, Pengadaan/ Rekrutmen, Pendidikan
dan Pelatihan, Pembinaan/Pengembangan, serta Pemeliharaan
Kesejahteraan Pegawai/Pelayan HKBP.
5. Aturan Kepersonaliaan ini berlaku dan mengikat bagi seluruh tenaga
Pegawai/Pelayan Tahbisan dan non-Tahbisan HKBP yang melayani di
semua unit pelayanan, baik dalam jabatan struktur maupun dalam jabatan
fungsional.
Pasal 10
Pegawai/Pelayan HKBP
1. Berdasarkan tahbisan, Pegawai/Pelayan HKBP terdiri dari dua bagian,
yaitu:
a. Pegawai/ Pelayan Tahbisan adalah Pegawai yang menerima tahbisan
Pendeta, Guru Jemaat, Bibelvrouw, dan Diakones.
b. Pegawai/Pelayan non-Tahbisan adalah tenaga kerja selain
Pegawai/Pelayan Tahbisan.
2. Berdasarkan status, Pegawai/Pelayan HKBP terdiri dari:
a. Pegawai/Pelayan tetap, yaitu Pegawai/Pelayan yang diangkat dan
ditetapkan oleh Ephorus dan Sekretaris Jenderal HKBP.
b. Pegawai/Pelayan tidak tetap, yaitu Pegawai/Pelayan yang bekerja di
HKBP dalam waktu tertentu dan menerima balanjo sesuai dengan
Surat Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK).c. Pegawai/Pelayan Sukarela, yaitu Pegawai/Pelayan yang bertugas
melayani di HKBP untuk waktu tertentu tanpa menerima balanjo dari
HKBP.
Pasal 11
Tugas Pokok Pegawai/Pelayan Tahbisan dan non-Tahbisan
1. Melaksanakan tugas pelayanan yang diberikan sesuai dengan Uraian
Tugas.
2. Meneladani firman Tuhan dan pedoman pelayanan yang tertuang pada
Perangkat pelayanan RPP, Agenda HKBP, AP HKBP Amandemen
Keempat.
3. Mengembangkan gereja HKBP sebagai kerajaan Allah yang hadir di dunia
Kerajaan Allah melalui pelayanan Koinonia, Marturia, Diakonia, dan
Administrasi Jemaat.
4. Merencanakan, mengorganisasikan, memimpin, serta mengawasi tugas
pelayanan di gereja HKBP dan atau lembaga yang menjadi tanggung
jawabnya.
BAB III
PENERIMAAN PELAYAN HKBP
Pasal 12
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan
1. Seleksi Administratif.
2. Seleksi Kesehatan (termasuk di dalamnya fisik dan psikologi)
3. Seleksi Kompetensi dan Bakat secara tertulis dan atau lisan (wawancara).
4. Seleksi Moral (Etika).
5. Poin 1 s/d 4 berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Buku Panduan
Penerimaan dan Pembinaan Calon Pegawai/Pelayan HKBP
Pasal 13
Penerimaan Pegawai/Pelayan Tahbisan
1. Seleksi Penerimaan Pegawai/Pelayan Tahbisan dilakukan oleh Pimpinan
HKBP yang dibantu oleh Tim Seleksi Penerimaan, Biro Personalia,
KPSDP, Unsur Praeses, Biro Jemaat, dan Biro Pembinaan
92. Syarat menjadi Pegawai/Pelayan Tahbisan:
a) Warga HKBP lulusan Sekolah Tinggi Teologi HKBP atau Sekolah
Tinggi Teologi lainnya yang diakui oleh HKBP yang sama
kurikulumnya dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP yaitu: STFT
Jakarta, Fakultas Teologi UKDW, STT INTIM Makasar, Fakultas
Teologi UKSW.
b) Warga HKBP lulusan Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP, Sekolah
Tinggi Bibelvrouw HKBP, Sekolah Tinggi Diakones HKBP atau
Sekolah Pendeta HKBP.
c) Cakap, jujur, setia, dan membenci pengejaran suap (Kel. 18:21) serta
berkelakuan baik (1 Tim 3:1-13).
d) Tidak sedang menjalani hukuman atau menghadapi tuntutan hukum di
pengadilan,
e) Tidak pernah dikenakan Hukum Siasat Gereja atau RPP.
f) Butir a, b, d, e, dan f dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Praeses
dan Pendeta Resort yang bersangkutan.
g) Usia tidak lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
h) Lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan.
3. Tata cara penerimaan Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan dilakukan sesuai
dengan Panduan Penerimaan dan Pembinaan Calon Pegawai/Pelayan
Tahbisan.
4. Panduan Penerimaan dan Pembinaan Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan
dibuat oleh Komisi PSDP dan disetujui Ephorus.
Pasal 14
Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi
1. Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi diikuti oleh seluruh
lulusan Pendidikan Teologi yang diakui oleh HKBP (STT HKBP
Pematangsiantar, STFT Jakarta, Fakultas Teologi UKDW, Fakultas
Teologi UKSW, STT INTIM Makasar, Sekolah Tinggi Guru Huria HKBP,
Sekolah Tinggi Bibelvrouw HKBP, Sekolah Tinggi Diakones HKBP, atau
Sekolah Pendeta HKBP).
2. Pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi
mengganti kegiatan Orientasi yang selama ini diwajibkan bagi lulusan
Pendidikan Teologi di luar STT HKBP Pematangsiantar.
3. Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi sedikitnya dilakukan
selama 6 bulan dengan materi pembelajaran: Sejarah HKBP, Aturan
10Peraturan HKBP, Tradisi HKBP, Teologi HKBP, Konfesi HKBP, RPP,
Liturgi HKBP, RIPP-Renstra HKBP dan Pedoman Penatalayanan HKBP.
4. Kurikulum Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi disusun
oleh Pimpinan HKBP dan KPSDP.
5. Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi dilaksanakan oleh
Pimpinan HKBP melalui unit di bawahnya bekerja sama dengan Komisi
Pemberdayaan Sumber Daya Pegawai/Pelayan (KPSDP).
6. Pelatihan Kompetensi Profesi dan Perilaku Organisasi bagi Calon
Pegawai/Pelayan Tahbisan yang dilaksanakan sedikitnya selama 6 bulan
sebelum Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan tersebut ditugaskan untuk
mengikuti LPP 1, 2, dan 3 di jemaat atau tempat-tempat yang ditugaskan
khusus sebagai wilayah pelatihan Calon Pegawai/Pelayan.
7. Pimpinan dapat meng-upgrade Kurikulum Pelatihan Kompetensi dan
Perilaku Organisasi, apabila dianggap perlu dan ditetapkan dalam Rapat
MPS.
Pasal 15
Latihan Persiapan Pelayanan (LPP)
1. Calon Pegawai/Pelayan yang dinyatakan lulus dari Pelatihan Kompetensi
Profesi dan Perilaku Organisasi diwajibkan mengabdi di gereja asal
sebelum dipanggil mengikuti LPP I.
2. LPP I diselenggarakan selama 2 minggu. Materi LPP I terdiri dari:
Spiritualitas, Pengenalan Diri & Pengenalan Pelayanan, Kompetensi
Perilaku, Persiapan Layanan Kategorial, Perubahan Perilaku,
Kepemimpinan Diri, Adaptasi dan Sinergi.
3. Calon Pegawai/Pelayan yang telah menyelesaikan LPP I ditugaskan
menjalani Praktek Pelayanan Lapangan I (PPL I) selama kurang lebih satu
tahun pertama di jemaat pedesaan.
4. Calon Pegawai/Pelayan yang telah mengikuti PPL I dipanggil untuk
mengikuti LPP II selama 4 minggu. Materi LPP II terdiri dari: Latihan
Berkhotbah, Kompetensi Perilaku, Leadership & Profesional, Latihan
Pertanian/Perikanan/IT/dll, Cross Country, Sistem Management PIME
(dasar), Situational Leadership, Resolusi Konflik.
5. Calon Pegawai/Pelayan yang telah menyelesaikan LPP II ditugaskan
menjalani PPL II selama kurang lebih satu tahun di wilayah perkotaan.
1112
6. Calon Pegawai/Pelayan yang telah menjalani PPL II dipanggil untuk
mengikuti LPP III. Materi LPP III terdiri dari: Poda Tohonan, Kompetensi
Perilaku, Kemitraan Oikumenis, Konseling dan PIME, Administrasi
Keuangan, Sistem Manajemen PIME (Level 2 Penerapan), Change
Management (Manajemen Perubahan), dan Transformational Leadership
(Level 3).
7. Calon Pegawai/Pelayan yang telah menjalani PPL III dipanggil untuk
mengikuti Ujian Gerejawi.
8. Praeses, Pendeta Resort, atau Pimpinan Lembaga pembimbing Calon
Pegawai/Pelayan selama PPL memberikan penilaian tertulis yang
diserahkan kepada Pimpinan HKBP sebagai bahan untuk Ujian Gerejawi
dan penetapan ranking.
9. Calon Pegawai/Pelayan yang dinyatakan lulus Ujian Gerejawi akan
menerima Penahbisan oleh Ephorus HKBP.
Pasal 16
Penerimaan Pegawai/Pelayan Pegawai (non-Tahbisan)
1. Seleksi penerimaan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan untuk Hatopan
dilakukan oleh Tim Seleksi Penerimaan Pegawai/Pelayan Hatopan yang
diangkat oleh Ephorus HKBP.
2. Anggota Tim Seleksi terdiri dari unsur: Pimpinan HKBP, Biro Personalia
dan Unit Pengguna. Bila perlu ditambah tenaga ahli sesuai kebutuhan.
3. Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi Pegawai/Pelayan non
Tahbisan:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Tidak sedang menjalani hukuman atau menghadapi tuntutan hukum di
pengadilan.
c. Pada saat pendaftaran mencapai usia minimal 18 tahun dan maksimal
35 tahun.
d. Diutamakan warga HKBP
e. Membuat surat lamaran untuk menjadi Pegawai/Pelayan dengan
melampirkan:
-
Surat Keterangan Keanggotaan Jemaat.
-
Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
-
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir.13
-
Fotokopi Akte Kelahiran.
-
Fotokopi sertifikat keterampilan yang dimiliki.
-
Daftar Riwayat Hidup.
-
Surat Pernyataan bersedia dan tunduk kepada Aturan Peraturan dan
Peraturan Kepersonaliaan HKBP yang berlaku.
-
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan HKBP.
-
Pasfoto terakhir ukuran 4x6 (2 lembar).
-
Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit HKBP Balige
atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh HKBP
f. Lulus seleksi Penerimaan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan.
4. Tata cara penerimaan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan dilakukan sesuai
dengan Panduan Penerimaan dan Pembinaan Calon Pegawai/Pelayan non
Tahbisan HKBP.
5. Panduan Penerimaan dan Pembinaan Calon Pegawai/Pelayan non-Tahbisan
HKBP dibuat oleh Komisi PSDP dan disetujui oleh Ephorus.
BAB IV
PENAHBISAN DAN PENGANGKATAN PELAYAN HKBP
Pasal 17
Penahbisan
1.
Pelamar yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Bab II
Pasal 16 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan.
2.
Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan wajib mengikuti Pelatihan Kompetensi
Profesi dan Perilaku Organisasi dan Latihan Persiapan Pegawai/Pelayan
(LPP) sebagaimana ditentukan dalam Panduan Penerimaan dan Pelatihan
Calon Pegawai/Pelayan HKBP.
3.
Calon Pegawai/Pelayan Tahbisan yang dinyatakan lulus LPP ditahbiskan
menjadi Pegawai/Pelayan oleh Ephorus.
4.
Penempatan Pegawai/Pelayan Tahbisan ditetapkan dengan Surat
Keputusan / Ketetapan dari Ephorus.
5.
Masa praktek mengikuti LPP diperhitungkan menjadi masa kerja 1 (satu)
tahun.14
Pasal 18
Pengangkatan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan
1.
Pelamar yang telah memenuhi persyaratan seperti disebut dalam Bab II
Pasal 16 diangkat sebagai Calon Pegawai/Pelayan non-Tahbisan untuk
menjalani masa percobaan paling lama 6 (enam) bulan.
2.
Setelah menjalani masa percobaan, calon Pegawai/Pelayan non-Tahbisan
dapat diangkat menjadi Pegawai/Pelayan Tetap berdasarkan
Rekomendasi dari Unit Pengguna (users).
3.
Pengangkatan Pegawai/Pelayan non-Tahbisan ditetapkan dengan Surat
Keputusan/Ketetapan dari Ephorus.
Pasal 19
Pegawai/Pelayan beralih status atau bekerja di luar HKBP
1.
Pegawai/Pelayan yang beralih statusnya menjadi pegawai negeri atau
pegawai instansi lain, atau mencalonkan diri menjadi anggota Badan
Legislatif atau Pemerintahan di tingkat Pusat maupun daerah, harus
mendapat persetujuan tertulis dari Ephorus.
2.
Pegawai/Pelayan yang beralih menjadi pegawai negeri atau pegawai
instansi lain, harus diakhiri hubungan kerjanya dengan HKBP.
Pengakhiran hubungan kerja dilakukan dengan menerbitkan surat
Keputusan/Ketetapan pengakhiran hubungan kerja dari Ephorus.
3.
Apabila kelak hubungan kerjanya sebagai pegawai negeri atau pegawai
instansi lain telah berakhir, maka HKBP dapat mempertimbangkan untuk
menerimanya kembali sebagai Pegawai/Pelayan non-Dinas dan tidak
masuk dalam struktural.
4.
Pegawai/Pelayan yang mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif atau
Pemerintahan ditingkat pusat maupun daerah, statusnya menjadi cuti di
luar tanggungan HKBP yang berlaku sejak surat ijin pencalonannya
diterbitkan oleh Ephorus.
5.
Pegawai/Pelayan yang bekerja melayani di Lembaga/Badan Oikumene
atau institusi lainnya untuk waktu tertentu atas pengutusan/penugasan
dan atau atas persetujuan dari Ephorus, setelah selesai masa tugasnya
harus kembali melayani di HKBP. Masa kerja di
Badan/Lembaga/Institusi tersebut dihitung penuh sebagai masa kerja di
HKBP.15
6.
Pegawai/Pelayan yang bekerja di lembaga lain di luar HKBP, seperti
POUK, Yayasan DEL, Nommensen, Rumah Sakit, dan Badan lain wajib
membuka kontrak kerja sama dengan HKBP.
Pasal 20
Pengangkatan Pegawai/Pelayan Tidak Tetap
1.
Pengangkatan Pegawai/Pelayan Tidak Tetap dilakukan dengan Surat
Perjanjian Ikatan Kerja (SPIK), kecuali untuk Pegawai/Pelayan Tidak
Tetap yang waktunya harian, cukup dengan Surat Perintah Kerja.
2.
Pengangkatan Pegawai/Pelayan Tidak Tetap diusulkan oleh Unit
Pengguna kepada Ephorus dengan menjelaskan jenis pekerjaan,
spesifikasi Pegawai/Pelayan yang diperlukan, perkiraan besarnya upah
yang akan diberikan.
3.
Apabila Ephorus menyetujui usulan tersebut butir 2, Calon
Pegawai/Pelayan Tidak Tetap dipanggil untuk mengikuti proses seleksi
penerimaan oleh Unit Pengguna.
4.
Penerimaan Pegawai/Pelayan Tidak Tetap Harian tidak perlu mengikuti
proses seleksi dan tidak perlu persetujuan Ephorus, cukup persetujuan
Sekretaris Jenderal.
5.
Calon Pegawai/Pelayan Tidak Tetap yang lulus seleksi dan mendapat
persetujuan Ephorus untuk diterima, diangkat sebagai Pegawai/Pelayan
Tidak Tetap dengan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Kerja
(SPIK) yang dibuat oleh Biro Personalia.
BAB V
PENEMPATAN DAN MUTASI PELAYAN
Pasal 21
Penempatan Pegawai/Pelayan
1.
Penempatan Pegawai/Pelayan pada prinsipnya harus sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
2.
Penempatan setiap Pegawai/Pelayan ditetapkan dengan Surat Keputusan
(SK) dari Ephorus berdasarkan keputusan Komisi PSDP.16
3.
SK penempatan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan, dengan tembusan disampaikan kepada semua pihak
terkait.
4.
SK penempatan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan, dengan tembusan disampaikan kepada semua pihak
terkait.
5.
Siklus penempatan Pegawai/Pelayan Tahbisan idealnya berturut-turut
dimulai dari daerah pedesaan, selanjutnya ke daerah transisi dan daerah
perkotaan. Selanjutnya kembali ke daerah pedesaan dan seterusnya
dengan siklus yang sama, tetapi ke jenjang jabatan pelayanan yang lebih
tinggi dan lebih besar/luas.
6.
Penempatan menjadi Pendeta Resort sedikitnya 6 tahun masa tahbisan.
7.
Pegawai/Pelayan Tahbisan Pendeta dapat diangkat sebagai Pimpinan
Jemaat setelah minimal 4 (empat) tahun sebagai Pendeta Fungsional.
8.
Penempatan suami-istri Pegawai/Pelayan, baik unsur Tahbisan atau non
Tahbisan: apabila seorang ditempatkan di Resort/Jemaat tertentu, maka
suami atau istri ditempatkan sebagai Pegawai/Pelayan di tempat
pelayanan terdekat.
9.
Pegawai/Pelayan yang dipilih oleh Sinode Godang untuk ditempatkan
pada jabatan struktural tertentu menerima SK Pengangkatan dan
Penempatan dari Pimpinan HKBP melalui Biro Personalia sesuai Aturan
dan Peraturan HKBP yang berlaku.
Pasal 22
Mutasi Pegawai/Pelayan
1.
Rapat Pimpinan HKBP menetapkan dan mengesahkan mutasi
Pegawai/Pelayan dengan mempertimbangkan usulan Komisi PSDP
tentang rencana mutasi Pegawai/Pelayan.
2.
Dalam menyusun rencana mutasi Pegawai/Pelayan, Pimpinan dibantu
oleh Biro Personalia dan Komisi PSDP mempertimbangkan saran-saran
dari Praeses, Kepala Lembaga, Badan dan Komisi.
3.
Mutasi Pegawai/Pelayan Tahbisan dilakukan apabila:
a) Pegawai/Pelayan yang bersangkutan sudah bertugas melayani di
suatu tempat pelayanan maksimal 6 tahun, kecuali bagi mereka yang
bertugas di Lembaga.17
b) Mengisi formasi jabatan yang lowong karena Pegawai/Pelayan
definitifnya berhenti atau berhalangan tetap.
c) Memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan di tempat pelayanan
lainnya.
d) Kinerja Pegawai/Pelayan yang bersangkutan sangat baik/istimewa
sehingga perlu diberikan tugas pelayanan yang lebih besar.
e) Kinerja pelayanannya kurang memuaskan.
f) Pegawai/Pelayan yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata
tertib dan peraturan HKBP atau peraturan pemerintah yang berlaku
sehingga perlu dilakukan pembinaan di tempat pelayanan lainnya.
4.
Mutasi Pegawai/Pelayan diatur sedemikian rupa sehingga
pelaksanaannya dapat dilakukan setiap saat.
5.
Mutasi wajib dilaksanakan oleh Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dan
oleh tempat pelayanan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah
Surat Keputusan / Ketetapan dari Ephorus disampaikan kepada
Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dan ke tempat pelayanan.
6.
Jika dalam bulan ketiga mutasi belum juga terlaksana, maka Sekretaris
Jenderal menerbitkan dan menyampaikan Surat Peringatan kepada
Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dan/atau kepada pimpinan/majelis
tempat pelayanan terkait, setelah menerima pertimbangan dan saran dari
Praeses.
7.
Jika dalam bulan keempat mutasi masih belum terlaksana, maka Ephorus
akan mengenakan sanksi sebagai berikut:
a) Menon-aktifkan Pegawai/Pelayan tersebut melakukan tugas
pelayanan di seluruh HKBP untuk waktu selama paling lama 3
(tiga) bulan melalui terbitnya SK Skorsing, jika yang bersangkutan
menolak/tidak melaksanakan mutasi.
b) Tidak menempatkan Pegawai/Pelayan ke tempat pelayanan untuk
waktu yang tidak terbatas, jika tempat pelayanan menolak/tidak
melaksanakan mutasi pelayanannya.
c) Memberhentikan yang bersangkutan sebagai Pegawai/Pelayan
HKBP setelah masa pelarangan yang disebut pada butir a) di atas
berakhir.
8. Mutasi Pegawai/Pelayan struktural Resort tidak dapat dilakukan 6
bulan sebelum berakhirnya periode kepemimpinan yang sedang
berjalan, kecuali untuk mengisi lowongan jabatan pelayanan karena
ada Pegawai/Pelayan yang pensiun atau berhalangan tetap.
9.
Dalam hal mutasi Pegawai/Pelayan sebagai Kepala/Pimpinan pada
jabatan struktural, wajib dilakukan serah terima jabatan, menurut tata cara 18
serah terima jabatan yang ditetapkan dalam Pedoman Penatalayanan
HKBP yang berlaku.
BAB VI
PENGEMBANGAN KARIER PELAYAN
Pasal 23
Pembinaan Pegawai/Pelayan
1.
Pembinaan Pegawai/Pelayan pada prinsipnya dilakukan oleh atasan
langsung di tempat melayani dan/atau melalui pendidikan dan pelatihan.
2.
Pembinaan Pegawai/Pelayan yang teratur, berjenjang, dan berkelanjutan
bertujuan agar Pegawai/Pelayan memiliki kompetensi yang sesuai dengan
kompetensi jabatan pelayanannya saat ini maupun jabatan pelayanan
yang direncanakan selanjutnya.
3.
Pembinaan Pegawai/Pelayan dilakukan berdasarkan Pola Pembinaan
Pegawai/Pelayan (Training and Development Pattern) yang mencakup
aspek pengembalaan, kepemimpinan (leadership), kemampuan
manajemen (managerial), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan
(skill).
4.
Pola
Pembinaan Pegawai/Pelayan, masing-masing untuk
Pegawai/Pelayan Tahbisan dan Pegawai/Pelayan Non-Tahbisan, dibuat
oleh Komisi PSDP dan disetujui oleh Ephorus.
Pasal 24
Pengembangan Sumber Daya Pegawai/Pelayan
1.
Pengembangan Sumber Daya Pegawai/Pelayan dilakukan dengan
memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Persyaratan jabatan pelayanan yang ditetapkan AP HKBP.
b) Jenjang jabatan pelayanan berdasarkan Peta Klasifikasi dan
Kualifikasi Jabatan Pelayanan.
c) Formasi jabatan pelayanan yang tersedia.
d) Hasil penilaian kinerja Pegawai/Pelayan yang bersangkutan.
e) Pendidikan dan Pelatihan yang dimiliki Pegawai/Pelayan yang
bersangkutan. 19
f) Kemampuan atau keterampilan yang dimiliki Pegawai/Pelayan yang
bersangkutan.
2.
Pengembangan karier Pegawai/Pelayan dilakukan dalam bentuk:
a) Mutasi, agar Pegawai/Pelayan mendapatkan pengalaman melayani
yang memadai, baik dalam jabatan struktural maupun dalam jabatan
fungsional.
b) Pendidikan yang lebih tinggi dan pelatihan-pelatihan profesi sesuai
dengan kebutuhan pelayanan yang spesifik.
c) Promosi ke jenjang jabatan pelayanan yang lebih tinggi dan lebih luas,
atau jabatan pelayanan yang spesifik.
d) Penugasan khusus (special assignment), seperti penugasan ke lembaga
oikumene dan lembaga/institusi lainnya.
Pasal 25
Penilaian Kinerja Pegawai/Pelayan
1.
Penilaian kinerja Pegawai/Pelayan dibuat setiap tahun untuk masa
pelayanan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.
Pada prinsipnya penilaian kinerja Pegawai/Pelayan wajib dibuat oleh
atasan langsung dan disetujui oleh atasan langsung penilai.
3.
Faktor-faktor yang dinilai dalam penilaian kinerja Pegawai/Pelayan
meliputi:
a) Perilaku (Attitude)
b) Pengetahuan (Knowledge)
c) Kemampuan (Technical knowledge & skill)
d) Kinerja Pegawai/Pelayan (Performance)
4.
Sistem, metode, tata cara, faktor-faktor yang dinilai, kriteria penilaian,
dan ukuran kinerja pelayanan diatur dalam Panduan Penilaian Kinerja
Pegawai/Pelayan HKBP.
5.
Panduan Penilaian Kinerja Pegawai/Pelayan HKBP dibuat oleh Komisi
PSDP dan disetujui Ephorus.
6.
Setiap kegiatan Pegawai/Pelayan yang dapat dibuktikan melalui sertifikat
dinilai dengan sistem nilai yang ditetapkan oleh Komisi PSDP.20
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI/PELAYAN
Pasal 26
Hak Pegawai/Pelayan
1.
Mendapatkan kesempatan yang sama untuk melayani sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki.
2.
Memperoleh biaya hidup yang layak berupa balanjo Pegawai/Pelayan,
yang terdiri dari balanjo, tunjangan, santunan, dan kesejahteraan lainnya.
3.
Melaksanakan cuti tahunan selama 14 hari setelah 12 bulan berturut
turut bekerja melayani.
4.
Ijin meninggalkan pelayanan dengan tetap menerima balanjo sesuai
ketentuan yang berlaku.
5.
Memperoleh pemeliharaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
6.
Menerima manfaat pensiun iuran pasti sejumlah 6% dari balanjo pokok,
yang dibayarkan ke DPLK AIA oleh HKBP.
Pasal 27
Kewajiban Pegawai/Pelayan
1.
Menyerahkan seluruh hidupnya untuk melayani Tuhan dan Gereja, serta
setia dan taat kepada Tuhan.
2.
Patuh terhadap peraturan yang berlaku di HKBP dan peraturan dari
pemerintah/negara.
3.
Menjaga dan menjunjung tinggi citra Pegawai/Pelayan sebagai teladan.
4.
Melaksanakan tugas jabatan tahbisannya (tohonannya) dengan baik.
5.
Melaksanakan tugas pelayanannya dengan baik sesuai dengan tugas dan
tanggung yang diberikan atasan/pimpinannya.
6.
Menghindari pelanggaran tata tertib dan tindakan yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
7.
Menjaga aset, inventaris, atau harta gereja yang dipercayakan kepadanya
dengan sebaik-baiknya.
8.
Mengamankan kerahasiaan gereja dan tidak menggunakan dokumen atau
informasi gereja untuk kepentingan pribadi.21
BAB VIII
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 28
Tugas Belajar
1.
Tugas belajar adalah tugas yang dilaksanakan oleh Pegawai/Pelayan
untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan sesuai kebutuhan HKBP.
2.
Rencana tugas belajar pada dasarnya diusulkan oleh atasan langsung,
minimal oleh kepala Biro/Badan, Ketua Komisi/Lembaga, atau Praeses,
untuk mendapatkan persetujuan dari Ephorus.
3.
Rencana tugas belajar dapat pula berawal dari inisiatif Pegawai/Pelayan
yang mendapatkan bantuan beasiswa (scholarship) dari Badan/Lembaga
lain atau dari perorangan, dengan mengajukan permohonan untuk
mendapatkan persetujuan Ephorus, melalui atasan minimal Kepala
Biro/Badan, Ketua Komisi/Lembaga.
4.
Persyaratan tugas belajar:
a) Jenis/urusan pendidikan sesuai kebutuhan HKBP.
b) Telah memiliki masa kerja pelayanan di HKBP minimal 4 tahun.
c) Kinerja pelayanannya cukup baik.
d) Lulus seleksi penerimaan yang diadakan lembaga pendidikan terkait.
5.
Pegawai/Pelayan tugas belajar yang mengikuti pendidikan formal harus
dibebas-tugaskan dari tugas dan jabatan pelayanannya.
6.
Pegawai/Pelayan tugas belajar wajib melaporkan progres perkembangan
studinya setiap tahun kepada Ephorus melalui Kepala Biro Personalia.
7.
Pegawai/Pelayan tugas belajar yang telah menyelesaikan studinya wajib
melaporkan kepada Ephorus paling lambat 1 (satu) bulan setelah lulus
atau selesai pendidikan.
8.
Masa tugas belajar diperhitungkan penuh sebagai masa kerja.
9.
Pelayan/pegawai yang tengah tugas belajar menerima 75% dari balanjo
pokoknya.
Pasal 29
Cuti Belajar
1.
Ephorus dapat memberikan ijin atau tidak memberikan ijin kepada
Pegawai/Pelayan yang atas inisiatif sendiri akan mengikuti Pendidikan di
luar rencana kebutuhan HKBP.22
2.
Pegawai/Pelayan yang diberikan ijin mengikuti pendidikan dibebaskan
dari tugas pelayanannya dengan status cuti belajar di luar tanggungan
HKBP.
3.
Persyaratan cuti belajar:
a) Memiliki masa kerja pelayanan di HKBP minimal 4 (empat) tahun.
b) Kinerja pelayanannya cukup baik.
c) Tidak dalam keadaan bermasalah di tempat pelayanan.
4.
Selama mengikuti pendidikan, Pegawai/Pelayan dengan status cuti
belajar tidak menerima balanjo (balanjo, tunjangan, santunan, dll) dari
HKBP kecuali iuran pensiunnya, dibayarkan oleh yang bersangkutan.
5.
Pegawai/Pelayan cuti belajar wajib melaporkan progres perkembangan
studinya setiap tahun kepada Ephorus melalui Kepala Biro Personalia.
6.
Pegawai/Pelayan cuti belajar yang telah menyelesaikan studinya wajib
melaporkan kepada Ephorus paling lambat 1 (satu) bulan setelah lulus
atau selesai pendidikan.
7.
Masa cuti belajar tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Pasal 30
Ijin Meninggalkan Tugas/Pelayanan
Pegawai/Pelayan HKBP dapat diberikan ijin meninggalkan pelayanan karena
hal-hal sebagai berikut :
1.
Pernikahan sendiri : 7 hari berturut-turut.
2.
Pernikahan anak kandung/anak angkat : 3 hari berturut-turut
3.
Bertindak sebagai wali : 1 hari
4.
Istri melahirkan : 2 hari berturut-turut
5.
Menjaga istri/suami/anak di R.S. : 2 hari
6.
Pindah rumah dalam kota : 1 hari
7.
Istri/suami/anak meninggal dunia : 7 hari
8.
Saudara kandung meninggal dunia : 2 hari
9.
Musibah bencana alam : 2 hari
10. Orangtua/mertua meninggal dunia : 3 hari
11. Cuti haid : 2 hari23
Pasal 31
Cuti di Luar Tanggungan HKBP
1.
Pegawai/Pelayan HKBP yang telah bekerja di HKBP sekurang
kurangnya 5 (lima) tahun terus menerus dengan penilaian kinerja cukup
baik, dapat mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan HKBP,
dengan alasan yang tepat dan mendapat persetujuan dari pimpinan.
2.
Pegawai/Pelayan HKBP yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan
HKBP dapat diterima kembali di HKBP dengan mengajukan permohonan
kepada Ephorus HKBP.
3.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan HKBP, tidak menerima
balanjo dari HKBP, dan selama cuti di luar tanggungan tidak akan
memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan.
4.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan, yang bersangkutan wajib
membayar iuran pensiun kepada DPLK AIA melalui Badan Pengelola
Sentralisasi Keuangan HKBP. Jika Pegawai/Pelayan tersebut masuk
kembali melayani, dan ada tunggakan iuran pensiun maka yang
bersangkutan wajib melunasi terlebih dahulu. Jika tidak melunasi
tunggakan iuran pensiun maka yang bersangkutan diberhentikan dari
HKBP.
5.
Cuti di luar tanggungan sebagai akibat karena tidak melaksanakan
keputusan Ephorus tidak diperkenankan melakukan tugas pelayanan di
HKBP.
6.
Jika yang bersangkutan dalam waktu 5 (lima) tahun berturut-turut tidak
melapor ke HKBP, maka yang bersangkutan dianggap telah
mengundurkan diri dari HKBP. Ephorus menerbitkan Surat Keputusan
pemberhentiannya dari HKBP.24
BAB IX
PEMBERHENTIAN PEGAWAI/PELAYAN HKBP
Pasal 32
Alasan Pemberhentian Pegawai/Pelayan
1.
Pegawai/Pelayan HKBP dapat diberhentikan dari tugas pelayanannya di
HKBP apabila:
a. Atas permintaan sendiri.
b. Beralih tugas ke instansi lain atas persetujuan Ephorus.
c. Telah mencapai usia Pensiun.
d. Meninggal dunia.
e. Berhalangan tetap, tidak dapat lagi melakukan tugas pelayanan
karena sakit atau sebab lain.
f. Pengurangan jumlah Pegawai/Pelayan.
g. Penilaian kinerja yang buruk.
h. Menolak melakukan mutasi.
i.
Tidak melaksanakan jabatan tahbisannya.
j.
Melakukan pelanggaran berat.
k. Kena sanksi RPP HKBP.
2.
Pegawai/Pelayan Tidak Tetap berhenti apabila masa pelayanan sesuai
SPIK-nya telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri
sebelum berakhir masa SPIK-nya.
3.
Pegawai/Pelayan harian berhenti apabila pekerjaannya telah selesai sesuai
SPIK atau diakhiri sebelum masa SPIK-nya berakhir.
4.
Proses pemberhentian Pegawai/Pelayan dilakukan sesuai dengan tahapan
dan tata cara yang diatur dalam peraturan kepersonaliaan ini.
Pasal 33
Tata Cara Pemberhentian Pegawai/Pelayan
1.
Setiap pemberhentian Pegawai/Pelayan ditetapkan dengan Surat
Keputusan/Ketetapan dari Ephorus, kecuali bagi Pegawai/Pelayan Tidak
Tetap diberhentikan dengan surat pemberitahuan pemberhentian dari
Sekretaris Jenderal.25
2.
Setiap pemberhentian Pegawai/Pelayan harus diberitahukan kepada yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal
pemberhentian.
3.
Pemberhentian Pegawai/Pelayan karena permintaan sendiri dilakukan 1
(satu) bulan setelah Pegawai/Pelayan mengajukan permohonan berhenti.
4.
Pemberhentian Pegawai/Pelayan karena beralih ke instansi lain dilakukan
setelah permohonan tertulis dari yang bersangkutan disetujui oleh
Ephorus. Pemberhentian ditetapkan terhitung mulai tanggal ditetapkan.
5.
Pemberhentian karena meninggal dunia ditetapkan terhitung mulai
tanggal meninggal dunia.
6.
Pemberhentian Pegawai/Pelayan karena berhalangan tetap dilakukan
apabila Pegawai/Pelayan tidak mampu lagi menjalankan tugas pelayanan,
karena alasan kesehatan baik phisik maupun mental.
7.
Pemberhentian Pegawai/Pelayan karena kelebihan Pegawai/Pelayan
dilakukan apabila jumlah Pegawai/Pelayan yang ada lebih besar dari yang
dibutuhkan, dan kelebihan itu tidak dapat disalurkan ke lingkungan
internal HKBP.
8.
Pemberhentian Pegawai/Pelayan karena tidak melaksanakan atau
menolak mutasi dilakukan sesuai dengan proses pemberhentian tersebut.
9.
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran berat, tidak melaksanakan
jabatan tahbisannya, atau karena kena sanksi RPP HKBP dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
10. Proses pemberhentian Pegawai/Pelayan Tahbisan karena melakukan
pelanggaran berat, tidak melaksanakan jabatan tahbisannya, atau karena
kena RPP HKBP wajib memperhatikan dan mempertimbangkan hasil
Rapat Pegawai/Pelayan Tahbisan setempat.
Pasal 34
Pensiun Pegawai/Pelayan
1.
Masa tugas Pegawai/Pelayan di HKBP berakhir tepat pada saat mencapai
usia pensiun.
2.
Usia pensiun Pegawai/Pelayan Tahbisan adalah 65 tahun. Usia Pensiun
Pegawai Non Tahbisan 58 tahun.26
3.
Ephorus menerbitkan Surat Keputusan/Ketetapan Pensiun bagi
Pegawai/Pelayan yang menjadi Peserta Dana Pensiun, sesuai ketentuan
Peraturan Dana Pensiun HKBP.
4.
Pegawai/Pelayan yang menjadi Peserta Dana Pensiun HKBP apabila
pensiun akan menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan Peraturan Dana
Pensiun HKBP.
5.
Pegawai/Pelayan yang ingin Pensiun Dini harus mengajukan permohonan
dan mendapatkan persetujuan dari Ephorus HKBP. Perhitungan
kompensasi kerugian akibat pensiun dini diatur tersendiri sesuai
ketentuan Peraturan Dana Pensiun HKBP.
BAB X
PANGKAT DAN GOLONGAN BALANJO
Pasal 35
Pangkat dan Golongan Balanjo
1.
Setiap Pegawai/Pelayan HKBP diberikan pangkat dan golongan balanjo
tertentu berdasarkan pendidikan, masa kerja, prestasi kerja, dan golongan
jabatannya.
2.
Pangkat dan golongan balanjo awal disesuaikan dengan pendidikan yang
diperoleh.
3.
Pangkat dan golongan balanjo tertinggi yang dapat dicapai
Pegawai/Pelayan, tergantung pada masa kerja pelayanan, pendidikan
yang diperoleh, hasil penilaian kinerja, dan golongan jabatan yang
dipangkunya.27
Pasal 36
Jenjang Kepangkatan dan Golongan Balanjo
Jenjang kepangkatan dan Golongan terdiri dari:
NO
PANGKAT
GOL.
RUANG
1
Pelaksana Muda Tkt. 1
I
A
2
Pelaksana Muda Tkt.2
I
B
3
Pelaksana Madya
I
C
4
Pelaksana Utama
I
D
5
Pengatur Muda Tkt. 1
II
A
6
Pengatur Muda Tkt. 2
II
B
7
Pengatur Madya
II
C
8
Pengatur Utama
II
D
9
Pembimbing Muda Tkt. 1
III
A
10 Pembimbing Muda Tkt. 2
III
B
11 Pembimbing Madya
III
C
12 Pembimbing Utama
III
D
13 Pembina Muda Tkt. 1
IV
A
14 Pembina Muda Tkt. 2
IV
B
15 Pembina Madya Tkt. 1
IV
C
16 Pembina Madya Tkt. 2
IV
D
17 Pembina Utama
IV
E28
Pasal 37
Golongan Balanjo Awal
1.
Penetapan golongan balanjo awal Pegawai/Pelayan ditentukan
berdasarkan pendidikan formal yang dimiliki Pegawai/Pelayan, sebagai
berikut.
NO
PENDIDIKAN
GOLONGAN
BALANJO
AWAL
1
SD
I/A
2
SMP/SLTP/Sederajat
I/B
3
SMU/SMA/SMK/Sederajat
II/A
4
Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, STh.M, Diploma
III (D.3)
II/C
5
SmTh, D-3Th, BTh, BD, S.( Teol ), Drs (PAK), S.Ag
(non-Teol)
II/D
6
Lulusan Sekolah Pendeta HKBP, STh, M.Div,
M.Min, DRs (Teol), S.Si (Teol), MBA, S.Pak
III/A
7
MTh, MA (Teol), M.Litt (Teol), S2, MSi, MM
III/B
8
D.Min, DPS
III/B
9
Th.D, Ph.D
III/C
2. Pimpinan HKBP dapat mempertimbangkan S-1 diangkat dalam golongan
balanjo awal III/A, dan S2/MM/MBA/ dalam golongan balanjo III/B
apabila Pegawai/Pelayan ditempatkan pada jabatan Pegawai/Pelayan non
Tahbisan yang sesuai jurusan pendidikannya dan telah memiliki
pengalaman kerja sesuai bidangnya minimal 3 (tiga) tahun.
3. Pimpinan HKBP juga dapat mempertimbangkan penentuan golongan
balanjo awal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari butir 1 di atas, jika
Pegawai/Pelayan Tahbisan yang akan diangkat tersebut memiliki 29
pengalaman melayani yang memadai, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
4. Pengakuan gelar bagi Pegawai/Pelayan yang telah menyelesaikan
pendidikan.
a) Lulusan dari Sekolah Tinggi Teologi HKBP atau Sekolah Tinggi
Teologi lainnya yang diakui oleh HKBP yang sama kurikulumnya
dengan Sekolah Tinggi Teologi HKBP jurusan kependetaan, antara lain
lulusan STT Jakarta, UKDW, UKSW, STT INTIM Makassar.
b) Lulusan dari sekolah lainnya (non-Teologi) yang direkomendasi studi
lanjut oleh Ephorus.
Pasal 38
Kenaikan Pangkat/Golongan Balanjo
1. Kenaikan Pangkat/Golongan Balanjo Pegawai/Pelayan terdiri dari:
a) Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Regular.
b) Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Pilihan.
c) Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Istimewa.
d) Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Penyesuaian.
e) Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Anumerta
2.
Kenaikan Pangkat/golongan
balanjo
Regular yaitu kenaikan
pangkat/golongan balanjo yang diberikan kepada Pegawai/Pelayan yang
pangkat/golongan balanjo lebih tinggi setelah menjalankan tugas
pelayanan dengan baik dalam pangkat/golongan balanjo-nya sekurang
kurangnya 5 (lima) tahun.
3.
Kenaikan pangkat/golongan
balanjo
Pilihan yaitu kenaikan
pangkat/golongan balanjo satu tingkat yang diberikan kepada
Pegawai/Pelayan yang pangkat/golongan balanjo-nya masih berada
minimal 2 (dua) tingkat di bawah golongan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat/golongan balanjo dimaksud diberikan setelah 1 (satu)
tahun memangku jabatannya dengan baik.
4.
Kenaikan pangkat/golongan balanjo Istimewa yaitu kenaikan
pangkat/golongan balanjo yang diberikan satu tingkat lebih tinggi kepada
Pegawai/Pelayan yang dipilih oleh Sinode Godang untuk memangku
jabatan tertentu (Ephorus, Sekjen, Kadep, Praeses) dan secara otomatis
dinaikkan setelah 1 (satu) tahun memangku jabatannya.
5.
Kenaikan Pangkat/ Golongan Balanjo Penyesuaian yaitu kenaikan
pangkat/golongan balanjo yang diberikan kepada Pegawai/Pelayan yang
memperoleh ijazah pendidikan lebih tinggi karena penugasan studi,
beasiswa, atau studi atas izin Ephorus dengan biaya sendiri. Kenaikan 30
pangkat/golongan balanjo diberikan 1 (satu) tahun setelah selesai studi.
6.
Kenaikan Pangkat/golongan balanjo Anumerta adalah kenaikan pangkat/
golongan balanjo 1 (satu) tingkat lebih tinggi yang diberikan kepada
Pegawai/Pelayan tepat pada saat yang bersangkutan meninggal dunia,
berdasarkan pertimbangan pimpinan HKBP bahwa Pegawai/Pelayan yang
bersangkutan telah memberikan jasa luar biasa kepada HKBP.
7.
Pegawai/Pelayan yang memiliki golongan balanjo lebih tinggi dari
golongan jabatannya, tidak dapat dinaikkan golongan balanjo-nya selama
yang bersangkutan memangku jabatan tersebut.
Pasal 39
Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan Balanjo
1.
Kenaikan Pangkat/golongan balanjo pada prinsipnya harus berdasarkan
usulan dari atasan Pegawai/Pelayan atau dari inisiatif Pegawai/Pelayan
yang bersangkutan yang disampaikan kepada Ephorus melalui Kepala
Biro Personalia.
2.
Usulan kenaikan pangkat/golongan balanjo dibuat dengan mengisi
Formulir usulan kenaikan pangkat/golongan balanjo dengan melampirkan
hasil Penilaian Kinerja Pegawai/Pelayan.
3.
Formulir Usulan Kenaikan Pangkat/golongan balanjo harus disetujui dan
ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan minimal Kepala
Biro/Badan, Ketua Lembaga/Komisi, Praeses, atau jabatan setingkat.
4.
Usul kenaikan Pangkat/golongan balanjo Pegawai/Pelayan yang disetujui
Pimpinan HKBP, ditetapkan dengan Surat Keputusan kenaikan
Pangkat/Golongan balanjo dari Ephorus.
5.
Kenaikan pangkat/golongan balanjo Pegawai/Pelayan ditetapkan berlaku
mulai tanggal 1 Januari atau 1 Juli dan tidak berlaku surut, kecuali
kenaikan pangkat/golongan anumerta berlaku mulai tanggal meninggal
dunia.
6.
Tata cara pengusulan kenaikan pangkat/golongan
balanjo
Pegawai/Pelayan disusun oleh Komisi PSDP bersama Biro Personalia, dan
disetujui Ephorus.
7.
Tata cara pengusulan kenaikan pangkat/golongan balanjo merupakan satu
kesatuan dengan tata cara penilaian kinerja yang tercantum dalam Buku
Panduan Penilaian Kinerja Pegawai/Pelayan yang disusun oleh Komisi
PSDP bersama Biro terkait.BAB XI
GOLONGAN JABATAN
Pasal 40
Penetapan Golongan Jabatan
1. Setiap jabatan memiliki golongan jabatan baik pada jabatan struktural
maupun jabatan fungsional.
2. Untuk pertama kali Golongan Jabatan pada jabatan tertentu ditetapkan
dalam Peraturan Kepersonaliaan ini, dan untuk selanjutnya golongan
jabatan ditetapkan oleh Ephorus berdasarkan hasil evaluasi jabatan dari
Komisi PSDP.
3. Secara berkala Komisi PSDP melakukan evaluasi golongan jabatan sesuai
dengan perkembangan struktur organisasi pelayanan HKBP dan peta
klasifikasi jabatan pelayanan dan kualifikasi Pegawai/Pelayan dengan
menerapkan suatu sistem evaluasi jabatan (Job Evaluation System) yang
sesuai dengan kebutuhan HKBP.
4. Golongan Jabatan dari suatu jabatan adalah merupakan maksimum
Golongan Balanjo yang dapat dicapai selama Pegawai/Pelayan memangku
jabatan tersebut. Kecuali dalam kasus tertentu misalnya mantan Pimpinan
HKBP atau mantan Praeses bisa saja golongan balanjo-nya lebih tinggi dari
golongan jabatannya jika ditempatkan sebagai dosen atau Pendeta Resort.
3132
Pasal 41
Golongan Jabatan
No.
Jabatan
Gol
Jabatan
1
Ephorus
IV C
2
Sekretaris Jenderal
IV C
3
Kepala Departemen
IV C
4
Praeses
IV B
5
Bendahara Umum
IV B
6
Kepala Biro Jemaat, Personalia, Pembinaan
IV B
7
Kepala Komite Pensiun
IV B
8
Ketua Balitbang (Unsur Fulltimer)
IV B
9
Kepala Biro Lainnya
IV A
10
Wakil Kepala Komite Pensiun
III D
11
Waka Biro Urusan : Jemaat/Umum; Personalia;
Pembinaan; Sekolah Minggu, Remaja , dan Pemuda;
Perempuan; Ama dan Lansia;
Pimpinan PK Hephata; PA Elim; PLKT
III D
12
Ketua Rapat Pendeta
IV B
13
Sekretaris KRP, Sekretaris Biro, Sekretaris Badan
/Sinaksak, Sekretaris Ex. HIV & AIDS
III C
14
Sekretaris Khusus Pimpinan HKBP
III C
15
Kepala Bagian; Kasir di Kantor Pusat
III B
16
Kepala Urusan
III A
17
Ketua STT
IV B
18
Ketua STGH; STB; STD; Direktur Sekolah Pendeta
IV A
19
Wakil Ketua STT
IV A
20
Wakil Ketua Lembaga Lainnya
III D
21
Bapak Asrama/Ibu Asrama STT
III B
22
Bapak Asrama/Ibu Asrama Lembaga Lainnya
III A
23
Direktur Radio
24
Pimpinan Wisma Tabor, Baniara Tele, Eben Ezer, PLKT
Porsea, Jetun Silangit, Asrama Putri Medan, KPKC33
25
Dosen:
Diakui HKBP dengan gelar S3
IV C
Diakui HKBP dengan gelar S2/DPS/D.Min
IV B
Diakui HKBP dengan gelar M. Div
IV A
26
Kepala Sekolah:
SMA/SMK
III D
SMP
III C
SD/TK
III B
27
Wakil Kepala Sekolah:
SMA/SMK
III C
SMP
III B
SD/TK
III A
28
Guru:
SMA/SMK
III C
SMP
III B
SD/TK
III A
29
Bendahara Distrik
30
Sekretaris Distrik
III A
31
Pendeta Resort
Kategori A
IV B
Kategori B
IV A
Kategori C
III D
Kategori D
III C
Kategori E
III B
32
Pimpinan Jemaat
Kategori A
IV A
Kategori B
III D
Kategori C
III C
Kategori D
III B
Kategori E
III A
33
Pendeta Fungsional, Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones
Masa Kerja 0 s/d 5 Tahun dan Kinerja Baik
III A
Masa Kerja 5 s/d 10 Tahun dan Kinerja Baik
III B
Masa Kerja 10 s/d 15 Tahun dan Kinerja Baik
III C
Masa Kerja 15 s/d 20 Tahun dan Kinerja Baik
III D
Masa Kerja 20 s/d 25 Tahun dan Kinerja Baik
IV A
Masa Kerja 25 s/d 30 Tahun dan Kinerja Baik
IV B34
Masa Kerja 30 s/d 35 Tahun dan Kinerja Baik
IV C
Masa Kerja 35 Tahun atau lebih dan Kinerja Baik
IV D
34
Sekretaris Jemaat
III D
35
Pegawai Non Partohonan
BAB XII
BALANJO DAN KESEJAHTERAAN PELAYAN HKBP
Pasal 42
Balanjo dan Tunjangan
1.
Pegawai/Pelayan Tetap akan menerima balanjo setiap bulan, dengan
nomenklatur pemberian balanjo berupa:
a. Balanjo Pokok berdasarkan tabel balanjo pokok yang ditetapkan
dalam PPKU.
b. Tunjangan Istri/Suami yang besarannya ditetapkan dalam PPKU.
c. Tunjangan Anak yang besarannya ditetapkan dalam PPKU dengan
ketentuan:
Jumlahnya anak yang ditanggung adalah anak pertama s/d
ketiga.
Anak yang menjadi tanggungan adalah yang belum menikah
dan belum mempunyai penghasilan sendiri hingga usia 25
tahun. Jika lebih dari 25 tahun tetapi masih kuliah, maka harus
mempunyai surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi yang
bersangkutan.
Apabila Suami/Istri adalah Pegawai HKBP, maka yang
menanggung Suami/Istri/Anak adalah yang bergolongan lebih
tinggi.
d. Tunjangan Tohonan yang besarannya ditetapkan dalam PPKU.
e. Tunjangan Jabatan yang besarannya ditetapkan dalam PPKU.
f.
Tunjangan Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan yang besarannya
ditetapkan dalam PPKU.
g. Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan
dalam PPKU.
h. Tunjangan Pensiun yang besarannya ditetapkan dalam PPKU.
i.
Tunjangan Insentif Pelayan yang besarannya ditetapkan dalam
PPKU.2. Pegawai/Pelayan Tetap dan Calon Pelayan yang bekerja di Kantor Pusat
dan Lembaga namun tidak menempati rumah dinas berhak mendapat
Santunan Perumahan yang besarnya diatur dalam PPKU.
3. Pegawai/Pelayan Tetap dan Calon Pelayan yang bekerja di Kantor Pusat
dan Lembaga mendapat Santunan Pakaian yang besarnya diatur dalam
PPKU.
4. Pegawai percobaan menerima balanjo sebesar 80% dari Balanjo Pokok
dengan masa kerja 0 (nol) tahun pada golongan awal sesuai pendidikannya.
5. Calon Pelayan Tahbisan menerima balanjo yang besarnya:
a) 50% dari Balanjo Pokok Awal ditambah tunjangan lainnya kepada
Calon Pegawai/Pelayan yang masa praktek tahun pertama (yang sudah
mengikuti LPP-I)
b) 70% dari Balanjo Pokok Awal ditambah tunjangan lainnya kepada
Calon Pegawai/Pelayan yang menjalani masa praktek tahun kedua
(yang sudah mengikuti LPP-II). Selama dalam masa percobaan dan
calon Pegawai/Pelayan tahbisan menerima Santunan Natal.
c) 90% dari Balanjo Pokok Awal ditambah tunjangan lainnya kepada
Calon Pegawai/Pelayan yang menjalani masa praktek tahun kedua
(yang sudah mengikuti LPP-II). Selama dalam masa percobaan dan
calon Pegawai/Pelayan tahbisan menerima Santunan Natal.
6. Pegawai Tidak Tetap menerima balanjo sebesar jumlah yang ditentukan
dalam SPIKnya atau Surat Perintah kerjanya.
Pasal 43
Tunjangan Jabatan
1. Pegawai/Pelayan yang memangku jabatan struktural menerima tunjangan
jabatan struktural sesuai dengan jabatannya.
2. Pegawai/Pelayan yang memangku jabatan fungsional menerima tunjangan
jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya.
3. Besarnya tunjangan jabatan dan ketentuan lebih lanjut tentang tunjangan
jabatan ditetapkan dalam PPKU.
4. Apabila karena sesuatu hal Pegawai/Pelayan merangkap jabatan, maka
yang bersangkutan hanya berhak menerima salah satu tunjangan jabatan
yaitu yang tertinggi.
3536
Pasal 44
Tunjangan Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan
1. Dalam rangka pemeliharaan kesehatan yang bersifat preventif kepada
Pegawai/Pelayan diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan setiap bulan.
2. Seluruh Pegawai/Pelayan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang
diatur dalam PPKU.
3. Tunjangan pemeliharaan dan perawatan kesehatan tidak diberikan kepada
Pegawai/Pelayan dan/atau suami/istri beserta anak-anak jika sudah
ditanggung oleh tempat pelayanan/instansi/perusahaan dimana suami/istri
Pegawai/Pelayan bekerja.
4. Besarnya tunjangan pemeliharaan kesehatan dan ketentuan lebih lanjut
tentang pemeliharaan dan perawatan kesehatan ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 45
Balanjo Pegawai/Pelayan Tugas Belajar
1.
Pegawai/Pelayan yang telah menikah yang tugas belajar atas keputusan
Ephorus berdasarkan usul Komisi Beasiswa menerima balanjo yang
terdiri dari balanjo pokok ditambah tunjangan keluarga.
2.
Pegawai/Pelayan yang belum berkeluarga yang tugas belajar berdasarkan
keputusan Komisi Beasiswa dan ditetapkan oleh Ephorus akan menerima
biaya hidup dari yang dianggarkan Komisi Beasiswa.
3.
Pegawai/Pelayan yang studi non formal (studi banding, dsb.) menerima
balanjo penuh.
4.
Pegawai/Pelayan yang cuti belajar tidak menerima balanjo dan biaya
lainnya dari HKBP.
5.
Iuran Pensiun Pegawai/Pelayan tugas belajar tersebut di atas butir 1 dan 2
dibayar oleh Kantor Pusat.
Pasal 46
Pembayaran Balanjo
1.
Perhitungan waktu pembayaran balanjo, dihitung satu bulan penuh
terhitung mulai tanggal 1 setiap bulan setelah melayani/bekerja.37
2.
Balanjo dibayarkan pada hari kerja tanggal terakhir setiap bulannya.
Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka pembayaran balanjo
dimajukan satu hari.
3.
Pembayaran balanjo seluruh Pegawai/Pelayan penuh waktu melalui
rekening Bank oleh BPSK.
Pasal 47
Cuti Tahunan
1.
Pegawai/Pelayan berhak dan wajib melaksanakan cuti tahunan selama 14
hari setelah bekerja/melayani 12 bulan berturut-turut.
2.
Pelaksanaan hari-hari cuti dapat diatur oleh atasan Pegawai/Pelayan yang
bersangkutan dengan ketentuan cuti dilaksanakan paling lambat 6 bulan
sebelum hak cuti tahun berikutnya jatuh tempo (due date cuti).
3.
Panjar hari-hari cuti dapat diberikan kepada Pegawai/Pelayan 6 bulan
setelah due date cuti.
4.
Cuti tahunan gugur apabila tidak dilaksanakan sampai dengan due date
cuti tahun berikutnya.
5.
Pegawai/Pelayan yang menjalankan Cuti Tahunan akan menerima uang
cuti yang besarnya satu kali balanjo gross.
6.
Cuti tahunan bagi Pegawai/Pelayan tahbisan penuh waktu diajukan oleh
yang bersangkutan dengan rekomendasi Praeses/Pimpinan Unitnya untuk
mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal dengan terbitnya Surat
Cuti dari Biro Personalia HKBP.
Pasal 48
Cuti Sakit
1.
Pegawai/Pelayan yang sakit sehingga tidak dapat lagi melaksanakan
tugas pelayanannya (berhalangan tetap) tetapi belum mencapai usia
pensiun atau usia pensiun dipercepat, dapat diberikan cuti sakit.
2.
Ephorus HKBP mengeluarkan Surat Ketetapan cuti sakit setelah
menerima rekomendasi tertulis dari atasannya (minimal Ka.Biro/
Lembaga/Badan/Komisi di Hatopan atau Pendeta Resort di
Resort/Distrik).38
3.
Pembayaran balanjo Pegawai/Pelayan yang menjalani cuti sakit
ditentukan sebagai berikut:
a) 3 bulan pertama: balanjo Penuh dari BPSK.
b) 3 bulan kedua: balanjo (Balanjo Pokok ditambah tunjangan
istri/suami/anak dan beras) dari BPSK.
c) 3 bulan ketiga: balanjo (Balanjo Pokok ditambah tunjangan
istri/suami) dari BPSK.
d) 3 bulan keempat: Balanjo Pokok dari BPSK sampai diberhentikan.
e) Setelah delapan belas bulan (18 bulan) tetapi yang bersangkutan
belum dapat melakukan tugasnya, yang bersangkutan diberhentikan
dengan hak pensiun dipercepat (bagi peserta dana pensiun).
Pasal 49
Cuti dan Biaya Bersalin
1. Pegawai/Pelayan HKBP yang bersalin diberikan Cuti bersalin yang
lamanya tiga bulan.
2.
Cuti bersalin dapat diambil 1,5 bulan sebelum masa bersalin.
3.
Selama Cuti bersalin, ia menerima balanjo penuh.
4.
Pegawai/Pelayan HKBP atau istri Pegawai/Pelayan yang memerlukan
opname dan perawatan karena bersalin (melahirkan), berlaku hanya
sampai dengan anak ketiga.
5.
Biaya persalinan di Rumah Sakit/bidan diberi santunan 75% dari kuitansi
pembayaran resmi.
6.
Opname atau Perawatan karena keguguran disesuaikan dengan peraturan
opname.
Pasal 50
Pengganti Sewa Rumah
1.
Pada dasarnya HKBP menyediakan perumahan (rumah dinas) bagi
seluruh Pegawai/Pelayan di Jemaat, Resort, Distrik, dan Kantor
Pusat/Hatopan.
2.
Apabila rumah dinas yang tersedia tidak mencukupi maka HKBP
membayar sewa perumahan kepada Pegawai/Pelayan yang tidak
mendiami rumah dinas.
3.
Apabila keduanya (suami/istri) Pegawai/Pelayan, sewa rumah hanya
diberikan satu orang (suami/istri).39
4.
Apabila Pegawai/Pelayan bertugas sementara di Kantor Pusat, maka sewa
rumah dibayar setiap bulan.
5.
Besarnya sewa rumah dan ketentuan lebih lanjut tentang biaya sewa
rumah ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 51
Santunan Natal
1.
Pegawai/Pelayan yang telah memiliki masa kerja pelayanan 1 tahun,
menerima santunan Natal dari Kantor Pusat HKBP.
2.
Besarnya santunan natal dan ketentuan lebih lanjut tentang santunan natal
ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 52
Santunan Cuti
1.
Pegawai/Pelayan yang telah memiliki masa kerja pelayanan 1 tahun,
menerima santunan cuti dari Kantor Pusat HKBP.
2.
Besarnya santunan cuti dan ketentuan lebih lanjut tentang santunan cuti
ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 53
Santunan Pakaian
1.
Pegawai/Pelayan Kantor Pusat, Lembaga, Distrik menerima Santunan
Pakaian menurut jabatan dan golongan sekali dalam setahun.
2.
Besarnya santunan pakaian dan ketentuan lebih lanjut tentang santunan
pakaian ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 54
Santunan Perumahan
1.
Pegawai/Pelayan yang akan memasuki masa pensiun dan atau meninggal
dunia akan menerima santunan perumahan.
2.
Besarnya santunan perumahan dan ketentuan lebih lanjut tentang
santunan perumahan ditetapkan dalam PPKU.40
Pasal 55
Biaya Perjalanan Dinas
1.
Biaya perjalanan dinas Pegawai/Pelayan ditanggung sepenuhnya dan
menjadi beban HKBP.
2.
Semua keperluan perjalanan dinas dapat disediakan langsung (provided)
oleh HKBP atau kepada Pegawai/Pelayan yang bersangkutan diberikan
biaya perjalanan dinas sekaligus (lumpsum).
3.
Besarnya biaya perjalanan dinas dan ketentuan lebih lanjut tentang
perjalanan dinas ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 56
Uang Rapat/Sidang
1.
Pegawai/Pelayan yang menjadi peserta resmi pada suatu sidang/rapat
dalam lingkungan HKBP atau sebagai utusan pada sidang/rapat di luar
HKBP, akan menerima uang Rapat/Sidang.
2.
Besarnya uang Rapat/Sidang dan ketentuan lebih lanjut tentang uang
rapat/sidang ditetapkan dalam PPKU.
Pasal 57
Ongkos Pindah
1.
Pegawai/Pelayan yang pindah tugas ke wilayah pelayanan lainnya di
dalam / ke luar negeri sesuai Surat Keputusan Ephorus akan menerima
ongkos pindah.
2.
Besarnya ongkos pindah dan ketentuan lebih lanjut tentang ongkos
pindah ditetapkan dalam PPKU.41
BAB XIII
TATA TERTIB
Pasal 58
Waktu Kerja Pelayanan di Kantor Pusat
1. Hari kerja pelayanan adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
2. Jam kerja pelayanan adalah:
a) Jam kerja pelayanan
: Pkl. 08.00-12.00 wib
b) Istirahat
: Pkl. 12.00-13.00 wib
c) Jam kerja pelayanan
: Pkl. 13.00-16.00 wib
3. Pada awal jam pelayanan dilaksanakan ibadah pembukaan pelayanan
selama sekitar 60 menit.
4. Hari libur adalah hari libur resmi sesuai dengan kalender HKBP dan hari
hari libur nasional.
Pasal 59
Lembur Kantor Pusat dan Lembaga
1. Dalam menjalankan tugas pelayanannya, Pegawai/Pelayan di Hatopan
dapat melakukan tugas pelayanan di luar jam kerja biasa (kerja lembur)
atas perintah atasan.
2. Perintah lembur di Kantor Pusat hanya dapat dilakukan oleh Pimpinan
HKBP, sedangkan untuk Lembaga yang berada di luar Kantor Pusat oleh
Ketua Lembaga.
3. Pegawai/Pelayan yang melakukan lembur, akan menerima uang lembur
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Uang lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran balanjo.
5. Besarnya uang lembur dan ketentuan lebih lanjut tentang lembur
ditetapkan dalam PPKU.
6. Pegawai/Pelayan di Hatopan yang menerima tunjangan jabatan struktural
atau tunjangan jabatan fungsional tidak berhak atas uang lembur.42
Pasal 60
Pakaian Kerja Kantor Pusat
Pegawai/Pelayan wajib mengenakan pakaian sebagai berikut:
1. Hari Senin: Baju/kemeja warna putih dan rok/celana panjang warna gelap.
2. Hari Selasa, Rabu, Kamis: Pakaian bebas, rapi, dan Panduan Perilakuan.
3. Hari Jumat: Baju/kemeja batik atau tenun ikat lengan pendek / panjang
produk daerah/dalam negeri.
4. Pimpinan HKBP wajib mengenakan pakaian resmi Jas lengkap setiap hari
kerja dan hari-hari khusus/tertentu.
5. Pimpinan, para Kepala Biro, Kepala Badan, Ketua Lembaga, Ketua Komisi
dianjurkan mengenakan pakaian jas lengkap pada hari kerja dan wajib pada
hari-hari khusus / tertentu.
Pasal 61
Pelanggaran Tata Tertib
1. Tidak menaati waktu kerja atau tidak masuk kerja tanpa ijin, walaupun
sudah diberikan surat peringatan.
2. Tidak bersungguh-sungguh melakukan
tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
3. Tidak menjalankan, menolak, atau menghambat pekerjaan yang diberikan
tanpa alasan yang dapat diterima.
4. Menolak pemindahan ke lain tempat tanpa alasan yang dapat diterima.
5. Menolak perawatan dan pemeriksaan kesehatan oleh pelaksana pelayanan
kesehatan yang ditunjuk oleh HKBP.
6. Memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak jujur.
7. Tidak menjunjung martabat Pegawai/Pelayan dengan menampilkan
kepribadian yang tidak Panduan Perilakuan.
8. Tidak memelihara barang-barang HKBP yang menjadi tanggung jawabnya.
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan/martabat
Pegawai/Pelayan atau HKBP, kecuali untuk kepentingan tugas pelayanan
dengan perintah tertulis dari atasan.
10. Menggunakan peralatan yang bukan menjadi wewenangnya atau
memberikan peluang kepada orang lain yang tidak berhak sehingga
menimbulkan kerugian HKBP.
11. Mengganggu ketertiban, keamanan, dan ketenangan kerja.43
12. Tidak melaporkan dengan segera kepada atasan atau yang berwenang atas
terjadinya kecelakaan / gangguan keamanan di lingkungan kerja.
13. Menempelkan / menempatkan, mengubah atau memindahkan / merusak
suatu tulisan pengumuman, gambar-gambar dan sejenisnya di lingkungan
kerja tanpa ijin yang berwenang.
Pasal 62
Pelanggaran Berat
1.
Menyebabkan diri sendiri atau orang lain terancam bahaya besar.
2.
Melaksanakan pekerjaan tanpa hati-hati secara terus menerus sesudah
diperingatkan beberapa kali sebelumnya.
3.
Melalaikan kewajiban, dalam hal ini termasuk mangkir untuk waktu yang
lebih dari 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
4.
Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya sampai menimbulkan
bahaya dan/atau tidak mengindahkan keselamatan diri sendiri dan/atau
pegawai lainnya.
5.
Memberikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan HKBP.
6.
Menganjurkan untuk melakukan tindakan penggelapan atau yang
melanggar kesusilaan.
7.
Berjudi, mabuk, minum minuman keras, menggunakan / menghisap
narkotika dan obat-obatan terlarang (NARKOBA) serta berbuat sesuatu
di tempat kerja atau di tempat lain yang dapat berakibat buruk langsung
maupun tidak langsung terhadap tugas pelayanan.
8.
Memukul, menganiaya, menghina, memfitnah, atau mengancam atasan
atau bawahan atau teman sekerja, baik di dalam maupun di luar
lingkungan kerja.
9.
Melakukan pelecehan seksual.
10. Melakukan kekerasan rumah tangga.
11. Mencuri, menipu, memalsukan dalam tulisan (antara lain paraf dan
tandatangan).
12. Menarik keuntungan, menggunakan milik HKBP, mengambil atau tidak
mengembalikan barang HKBP tanpa ijin, untuk diri sendiri atau orang
lain.
13. Merusak, merampas, atau menggelapkan milik HKBP.
14. Membocorkan rahasia atau menceritakan hal-hal yang dapat merugikan
nama baik HKBP.44
15. Berusaha menjatuhkan nama baik dan kedudukan sesama
Pegawai/Pelayan, baik melalui media sosial atau dengan jalan
menghasut, memfitnah, dan menyebarkan pamflet, isu hoax, tulisan dan
lain sebagainya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
16. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau
meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik
HKBP secara tidak sah.
17. Melakukan kegiatan sendiri maupun bersama dengan atasan, rekan kerja,
bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, atau pihak lain yang merugikan
HKBP.
18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam
melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, atau pihak lain.
19. Menerima pemberian atau hadiah dalam bentuk apapun yang diketahui
atau patut diduga ada hubungan dengan jabatan atau tugas pelayanan.
20. Berkelahi atau membuat onar di lingkungan HKBP.
21. Membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak di lingkungan HKBP
tanpa ijin atasan.
22. Memasuki organisasi yang dinyatakan terlarang oleh HKBP dan/atau
oleh pemerintah.
23. Tidak mematuhi peraturan HKBP atau melakukan pelanggaran ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
24. Menyalahgunakan jabatan dan/atau perbuatan yang menimbulkan
benturan kepentingan.
25. Perbuatan lain yang bersifat menodai / mencemarkan nama baik dan/atau
merugikan HKBP.
26. Tidak
mematuhi instruksi-instruksi, ketentuan-ketentuan
dan
pedoman-pedoman di HKBP.
Pasal 63
Tindakan Disiplin dan Sanksi
1.
Pelanggaran disiplin dapat bersifat kumulatif. Hal ini berarti apabila
Pegawai/Pelayan melakukan beberapa pelanggaran yang tidak ada
hubungannya satu dengan yang lain, dapat dikenakan tindakan disiplin
berdasarkan akibat berganda dari berbagai pelanggaran.
2.
Pegawai/Pelayan yang tidak menaati aturan-aturan kerja dan atau tidak
memenuhi syarat-syarat ketertiban, dapat diberikan lebih dari satu jenis
tindakan disiplin sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.45
3.
Tindakan disiplin terhadap Pegawai/Pelayan di Hatopan sekurang
kurangnya dilakukan oleh Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala
Badan/Komisi berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Kepala
Biro Personalia.
4.
Tindakan Disiplin dan Sanksi dilakukan oleh pimpinan unit masing
masing dan dilaporkan ke Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Pusat.
5.
Jenis tindakan disiplin :
a) Peringatan lisan.
Peringatan lisan disampaikan oleh atasan, apabila Pegawai/Pelayan
melakukan pelanggaran ringan seperti :
1. Pelayanannya kurang baik, misalnya tidak melaksanakan perintah
dengan semestinya.
2. Melanggar peraturan internal HKBP, misalnya terlambat masuk
kerja tanpa pemberitahuan.
3. Kekurangan dalam melaksanakan kewajiban yang timbul dari
hubungan kerja, misalnya kurang merawat barang-barang milik
HKBP yang dipercayakan kepadanya.
4. Pelanggaran lainnya yang mempunyai bobot pelanggaran setara
dengan butir 1,2,3.
b) Peringatan tertulis.
1) Dari segi sebab, terdapat 2 (dua) macam :
a. Surat Peringatan karena kinerja Pegawai/Pelayan tidak
mencapai sasaran.
b. Surat Peringatan karena suatu kesalahan/pelanggaran.
2) Jenis, tingkat, dan jangka waktu surat peringatan:
a.) Surat Peringatan Pertama: 3 (tiga) bulan
b.) Surat Peringatan Kedua: 6 (enam) bulan
c.) Surat Peringatan Pertama dan Terakhir: 1 (satu) tahun d.)
Surat Peringatan Kedua dan Terakhir: 1 (satu) tahun e.) Surat
Peringatan Ketiga dan Terakhir: 1 (satu) tahun
Surat peringatan di atas berakhir apabila Pegawai/Pelayan
yang bersangkutan sampai waktu yang ditentukan dalam surat
peringatan tersebut tidak melakukan pelanggaran lagi.
3) Dari segi sifat terdapat 2 (dua) kategori sanksi:
- Sanksi Biasa
Surat Peringatan Pertama diberikan kepada Pegawai/Pelayan
yang melakukan pelanggaran disiplin ringan secara berulang
kali. Jika setelah diberikan surat Peringatan Pertama masih
terulang lagi pelanggaran yang sama, maka diberikan Surat 46
Peringatan Kedua, Ketiga dan Terakhir. Apabila setelah
diberikan Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir masih
terulang lagi, maka Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dapat
diberhentikan dengan alasan tidak menaati tata tertib HKBP.
- Sanksi Berat
Untuk kesalahan yang tidak dapat di-tolerir diberikan :
(1) Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, jika belum pernah
mendapat Surat Peringatan sebelumnya.
(2) Surat Peringatan Kedua dan Terakhir, jika surat
peringatan Pertama telah diberikan / disampaikan.
(3) Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir, jika surat
peringatan Kedua telah diberikan / disampaikan.
(4) Apabila setelah dikeluarkan Surat Peringatan bersifat
Terakhir, pelanggaran masih terulang lagi maka
Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dapat diberhentikan
dengan alasan tidak menaati tata tertib HKBP.
c) Pencabutan Fasilitas (jika ada).
d) Pemotongan Tunjangan Pegawai/Pelayan
1. Pencabutan Tunjangan Fungsional karena tidak difungsikan
atau tidak aktif 2 Minggu berturut-turut tanpa
pemberitahuan.
2. Pemotongan uang makan berdasarkan absensi harian dari
laporan pimpinan unit masing-masing.
3. Segala bentuk pemotongan karena punishment dilakukan
oleh BPSK setelah mendapat Surat Pemotongan Tunjangan
Pegawai/Pelayan dari Biro Personalia.
4. Pemotongan tunjangan lainnya dengan alasan yang logis
sesuai kesalahan yang dilakukan tertuang dalam Surat
Pemotongan Tunjangan Pegawai/Pelayan dari Biro
Personalia kepada BPSK.
5. Pemotongan balanjo Pegawai/Pelayan dapat dilakukan
BPSK untuk membayar kewajiban Pegawai/Pelayan
Tahbisan dan Pegawai/Pelayan Non-Tahbisan, seperti Dana
Pensiun, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, TLP, dan lain-lain.
e) Penundaan Kenaikan balanjo.
f) Penurunan Pangkat/Golongan/ balanjo.
g) Pembayaran Ganti Rugi.
h) Pembebasan Sementara dari Tugas (skorsing):47
1. Pembebasan sementara dari tugas dilakukan jika
pemberhentian tidak dapat dilakukan dengan seketika karena
masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pembebasan
sementara dari tugas paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang.
2. Pegawai/Pelayan dapat dibebaskan sementara dari tugas
dikarenakan :
Berada dalam tahanan pihak yang berwajib, karena
permasalahan yang tidak langsung berhubungan dengan
HKBP.
Terdapat dugaan keras bahwa Pegawai/Pelayan yang
bersangkutan melakukan hal-hal yang merugikan
HKBP.
i) Pemberhentian.
1. Pegawai/Pelayan yang berhenti dalam masa percobaan tidak
mewajibkan HKBP membayar apapun.
2. Pegawai/Pelayan yang melakukan kesalahan yang
dikategorikan berat, dikenakan sanksi seberat-beratnya berupa
pemberhentian tanpa pembayaran apapun.
Pasal 64
Penyelesaian Keluhan dan Pengaduan
1.
Setiap keluhan dan pengaduan dari Pegawai/Pelayan yang berhubungan
dengan tugas pelayanannya, maka penyelesaiannya diupayakan dengan
seadil-adilnya dan dengan secepat mungkin. Oleh karena itu, apabila
Pegawai/Pelayan merasa perlakuan terhadap dirinya tidak wajar atau
bahkan tidak adil serta bertentangan dengan Peraturan Kepersonaliaan
HKBP yang berlaku, maka Pegawai/Pelayan tersebut dapat
menyampaikan pengaduan atau keluhannya kepada Pimpinan HKBP,
melalui Biro Personalia dan atas sepengetahuan atasan yang
bersangkutan.
2.
Tata cara Penyelesaian Pengaduan dan Keluhan:
a) Setiap pengaduan dan keluhan seorang Pegawai/Pelayan, pertama
tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasan langsung.
b) Apabila atasan langsung tidak berhasil menyelesaikan pengaduan
atau keluhan, maka Pegawai/Pelayan tersebut dapat meneruskan
pengaduan atau keluhan kepada atasan yang lebih tinggi.48
c) Apabila atasan yang lebih tinggi belum dapat menyelesaikan secara
memuaskan, maka Pegawai/Pelayan yang bersangkutan dapat
menyampaikan pengaduan atau keluhan secara tertulis kepada
Pimpinan HKBP melalui Biro Personalia untuk mengambil solusi
yang tepat dengan landasan Iman, musyawarah dan mufakat.
Keputusan pimpinan adalah final dan mengikat.
(BAB XIV)
PANDUAN PERILAKU ORGANISASI
Pasal 65
Pedoman Poda Tohonan
1.
Panduan Perilaku Organisasi Pegawai/Pelayan Tahbisan disusun
berdasaran Alkitab, Konfesi HKBP, Poda Tohonan HKBP, RPP dan
diselaraskan dengan AP-HKBP. Panduan Perilaku Pegawai Tahbisan
HKBP ini akan dipakai sebagai pedoman praktis bagi masing masing
Pegawai/Pelayan Tahbisan, baik Pendeta, Bibelvrouw, Guru Huria, atau
pun Diakones sebagai bagian uraian praktis mempedomani poda
tohonannya masing-masing.
2.
Panduan ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan HKBP yang
semakin meningkat pada pelaksanaan sentralisasi Keuangan HKBP di
mana setiap pegawai Tahbisan HKBP dibebani tanggung jawab profesi
dan kompentesi yang semakin meningkat agar HKBP mampu untuk
melaksanakan Program Sentralisasi Pemberian Balanjo dan Sentralisasi
Pendanaan Program Distrik dan Resort.
3.
Guna memelihara wibawa spiritualitas Para Pegawai/Pelayan dan institusi
HKBP, para Pegawai/Pelayan Tahbisan menerapkan Panduan Perilaku
Pegawai/Pelayan Tahbisan. Panduan Perilaku ini diharapkan akan
memelihara wibawa tohonan dari masing-masing Pegawai/Pelayan
tahbisan yang dirumuskan dan disusun untuk memelihara kepribadian
Pegawai/Pelayan tahbisan dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya, hubungan, sikapnya di antara sesama
Pegawai/Pelayan tahbisan, dan dalam interaksinya dengan keluarga
jemaat, dan masyarakat sekitar. Baik lokal maupun global dalam seluruh
ruang lingkup interaksi sosial. Baik langsung maupun melalui media. 49
4.
Panduan Perilaku Pegawai/Pelayan tahbisan ini adalah uraian rambu
rambu dan panduan yang menjadi ketentuan dalam menjaga perilaku para
Pegawai/Pelayan Tahbisan dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai
dan Pegawai/Pelayan tahbisan. Bertujuan untuk menjadi acuan dan
menjaga kewajiban moral para Pegawai/Pelayan serta sekaligus sebagai
jawaban terhadap perkembangan perubahan zaman yang cenderung
menumbuhkan semakin hilangnya sikap kesetiakawanan dan menurunnya
loyalitas terhadap tohonan.
Pasal 66
Kepribadian Pegawai/Pelayan Tahbisan
1.
Menjunjung tinggi Akitab sebagai sumber Firman Tuhan, Konfesi
HKBP, Agenda HKBP, RPP HKBP, AP-HKBP, Keputusan-keputusan
Sinode Godang dan Rapat Pendeta HKBP dalam melaksanakan tugas
tanggung jawab tahbisannya masing masing.
2.
Menghargai “Tohonan-tohonannya masing-masing” sebagai yang
terutama dalam hidupnya.
3.
Berpegang teguh pada prinsip melayani bukan untuk dilayani.
4.
Memiliki wibawa karena sikap hidup dalam kasih, jujur dan benar,
Panduan Perilakuan, terpercaya, teladan, disiplin, tertib, sederhana,
hemat, sabar, transparan, rajin, kerja keras, tabah, berpakaian rapi dan
bersih. Tidak Berbohong dan tidak penyebar fitnah dan Gosip.
5.
Senantiasa memiliki sukacita, rajin berdoa dan mengucap syukur dalam
segala hal.
6.
Pendeta bertanggung jawab untuk mensosialisasikan Keputusan Rapat
Rapat tingkat Hatopan dan distrik kepada Pegawai/Pelayan tahbisan
Guru Huria, Bibelvrouw, dan Diakones.
7.
Pendeta dan sesama Pendeta bertanggung jawab untuk memelihara
wibawa Tahbisan Kependetaannya,
8.
Pendeta sepenuhnya bertanggung jawab untuk merawat dan mengamati
Pelaksanaan Panduan Perilaku Pegawai/Pelayan Tahbisan untuk
Pegawai/Pelayan Tahbisan Guru Huria, Bibelvrouw dan Diakones. 50
Pasal 67
Perilaku menjalankan Tugas Tahbisan
1.
Berpegang teguh pada prinsip yang berdasar pada firman Tuhan yang
dijabarkan pada poda Tohonan masing masing tahbisan sesuai dengan
Konfesi, Agenda, RPP dan AP-HKBP. menjalankan tugas secara
profesional, berdisiplin, dan bertanggungjawab sepenuh hati.
2.
Menjaga diri agar tidak menjadi sumber gossip dan konflik baik di antara
sesama Pegawai/Pelayan tahbisan dan juga terhadap dunia luar
lingkungan Gereja HKBP.
3.
Tidak diperkenankan membawa persoalan gereja HKBP keluar gereja
HKBP, Senantiasa berusaha mengatasi persoalan dalam Institusi
jemaat/unit pelayanan HKBP.
4.
Berkewajiban untuk membuat laporan Pekerjaan/pelayanannya kepada
pimpinannya masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
unit pelayanannya masing-masing. Pada setiap akhir tahun berkewajiban
memberikan laporan pelayanan ke Kantor pusat HKBP melalui Pendeta
resort, praeses atau Pejabat Pegawai/Pelayan setingkat di atasnya.
5.
Dapat membuat permohonan pindah dengan mencantumkan alasan
alasan tertentu setelah 2 atau 3 tahun melaksanakan tugas sesuai dengan
SK yang sedang dijalankan, akan dipertimbangkan pimpinan HKBP.
6.
Wajib menyimpan “Rahasia Jabatan” dengan menjaga nama baik
anggota jemaat yang mengikuti pelayanan pastoral konseling.
7.
Berkewajiban menyampaikan saran atas hal-hal yang ia anggap perlu
berhubung dengan pergumulan pelayanannya kepada pimpinan HKBP
secara tertutup, baik memalului tulisan maupun lisan.
8.
Mempedomani poda Tohonan dalam berperilaku karena Tohonan itu
melekat pada pribadinya.
9.
Wajib berpakaian rapi dalam kehidupan sehari-hari. “Baju Parhobas”
warna biru dongker dan warna hitam dengan white collar.
10. Pegawai/Pelayan Tahbisan yang tidak mampu menyelesaikan
konflik/persoalan dalam pelayanannya, diharuskan untuk melaporkan
secara jujur kepada pimpinan kerjanya.
11. Pegawai/Pelayan Tahbisan yang terbukti sengaja menciptakan persoalan
(konflik), gosip dan lainya yang berhubungan dengan informasi tanpa
data dan fakta di dalam tugas pelayanannya sebagai Pegawai/Pelayan
tahbisan, akan dinyatakan keluar dari status Kepegawaian dari gereja
HKBP.51
12. Pegawai/Pelayan Tahbisan yang terindikasi menjadi korban di tengah
Gereja, masyarakat akibat dari upaya yang tidak berdasar pada firman
Tuhan dan Aturan yang berlaku di HKBP, wajib mendapat pembelaan
dari Pendeta dan sesama Pendeta HKBP.
13. Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, berkewajiban mengenakan baju
Parhobas disaat terlibat dalam Pelaksanaan suatu ibadah.
14. Guru Huria, Bibelvrouw, wajib berpakaian rapi dalam kegiatan
pelayanan, Pekerjaan sehari hari.
15. Diakones wajib berpakaian Baju Parhobas setiap hari dalam konteks
pelayanan dan pekerjaannya.
Pasal 68
Sikap Pendeta dengan sesama Pendeta
1.
Memelihara persatuan, kesatuan, nama baik dan martabat dengan sesama
Pendeta sebagai sesama saudara dan “sisada tohonan” baik di dalam
maupun di luar pelayanan.
2.
Menghargai dan melanjutkan apa yang baik yang sudah dilakukan
Pegawai/Pelayan terdahulu yang di gantikan nya.
3.
Wajib menumbuh-kembangkan rasa solidaritas di antara sesama Pendeta,
dan berkewajiban menolong sesama pendeta yang mengalami kesulitan
finansial dalam menanggulangi biaya pengobatan.
4.
Mengefektifkan komunikasi dalam bentuk berbagi rasa, peduli,
perkunjungan, dan pertemuan.
5.
Menghormati Pendeta yang sudah pensiun, dan dapat mengikutsertakan
mereka dalam persekutuan dan pelayanan kependetaan.
6.
Pendeta senior memberi bimbingan kepada pendeta junior.
7.
Teguran dan nasehat terhadap sesama Pendeta sebaiknya disampaikan
dalam pertemuan empat mata atau melalui Pegawai/Pelayan setingkat di
atasnya.
8.
Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, wajib meneladani ayat 1-7 untuk
dihidupi di antara sesama tahbisannya.52
Pasal 69
Sikap Pendeta terhadap
Guru Jemaat, Bibelvrouw, dan Diakones
1.
Memelihara persatuan dan kesatuan dengan “partohonan” lainnya
sebagai sesama saudara.
2.
Menjaga nama baik dan martabat partohonan lainnya baik di dalam
maupun di luar pelayanan.
3.
Berkewajiban untuk menumbuh-kembangkan kerjasama dan solidaritas
terhadap dan dia antara sesama partohonan lainnya.
4.
Mengefektifkan komunikasi dan menciptakan relasi kolegial dalam
bentuk berbagi rasa, peduli, perkunjungan dan pertemuan terhadap dan di
antara partohonan lainnya.
5.
Menjaga nama baik dan martabat partohonan lainnya.
6.
Tidak memperalat partohonan lainya untuk kepentingan pribadi.
7.
Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, wajib meneladani ayat 1-6 untuk
dihidupi diantara sesama tahbisannya.
Pasal 70
Sikap Pendeta dengan Warga Jemaat
1.
Berkewajiban untuk bersikap ramah, lemah lembut, simpatik, dan peduli
perhatian terhadap warga jemaat tanpa mengorbankan aturan-aturan yang
berlaku di HKBP.
2.
Berkewajiban memelihara hubungan yang erat dengan warga jemaat
tanpa membeda-bedakan marga, daerah dan status sosial.
3.
Mengutamakan pertumbuhan dan perkembangan jemaat.
4.
Tidak memperalat warga jemaat yang dapat mengakibatkan tumbuhnya
konflik dan pro-kontra di dalam jemaat.
5.
Tidak mengeluhkan persoalan kebutuhan rumah tangga kepada warga
jemaat.
6.
Tidak menghambat pelayanan kepada warga jemaat hanya karena
tanggung jawab administrasi yang tidak beres.53
7.
Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, wajib meneladani ayat 1-6 untuk
dihidupi di antara sesama tahbisannya.
Pasal 71
Sikap Pendeta Terhadap Kebijakan HKBP
1.
Mengambil keputusan berdasarkan firman Tuhan, Konfesi, Agenda, RPP,
dan AP-HKBP yang berlaku di tingkat hatopan, distrik, resort, jemaat
dan unit-unit pelayanan.
2.
Berkewajiban untuk menyetujui keputusan-keputusan HKBP di tingkat
hatopan, distrik, resort, jemaat dan unit-unit pelayanan.
3.
Memperhatikan tradisi setempat dalam mengambil keputusan, sepanjang
tidak bertentangan dengan Firman Tuhan, Konfesi, Agenda, RPP, AP
HKBP yang berlaku.
4.
Menolak tradisi yang bertentangan dengan Firman Tuhan, Konfesi,
Agenda, RPP, AP-HKBP yang berlaku.
5.
Berkewajiban untuk menghormati jabatan struktural organisasi HKBP,
dan taat kepada pimpinannya sesuai dengan AP-HKBP yang berlaku.
6.
Melaksanakan SK perpindahan selambat-lambatnya 1 bulan sesudah SK
diterima.
7.
Berkewajiban untuk memperhatikan dan memberlakukan surat-surat yang
dikeluarkan oleh pimpinan.
8.
Menggunakan buku-buku, formulir-formulir (perkawinan, sidi, baptisan,
peneguhan sintua, dll) yang dikeluarkan oleh HKBP.
9.
Mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku dalam menyampaikan
keluhan/permasalahan yang dihadapi, saran, pandangan, pendapat dan
program rencana kerja.
10. Tidak mempunyai jabatan rangkap sebagai Pegawai/Pelayan penuh waktu
di HKBP dan pekerja penuh waktu di tempat organisasi lembaga lainnya.
11. Pendeta Fungsional harus menghormati pimpinannya dan wajib
melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.
12. Pendeta Fungsional tidak memanfaatkan jemaat menjadi oposisi terhadap
pimpinan jemaat.54
13. Pendeta Fungsional harus memelihara dan mengutamakan kesatuan
dengan pimpinannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
14. Pendeta yang menempati jabatan struktural harus menghargai Pendeta
Fungsional sebagai sesama partohonan Pendeta.
15. Pendeta yang menempati jabatan struktural wajib memberikan tugas
kepada Pendeta Fungsional sesuai dengan rencana dan program tahunan
yang telah diputuskan.
16. Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, wajib meneladani ayat 1-15 untuk
dihidupi di antara sesama tahbisannya.
Pasal 72
Sikap Pendeta dengan keluarga.
1.
Hidup harmonis bersama dengan istri/suami.
2.
Wajib menjaga dan memelihara wibawa dan nama baik HKBP.
3.
Berkewajiban untuk memotivasi istri/suami agar aktif dalam kegiatan
jemaat.
4.
Tidak dipengaruhi istri/suami menetapkan dan mengubah keputusan
dalam tugas pelayanan.
5.
Membina istri/suami untuk memelihara persatuan dan kesatuan dengan
sesama Keluarga Pendeta dan partohonan lainnya.
6.
Membina anak-anaknya untuk mencintai HKBP.
7.
Menjadi teladan bagi anak-anaknya untuk berdoa, membaca Firman
Tuhan dan memimpin ibadah keluarga setiap hari di dalam keluarga.
8.
Menjaga anak-anaknya dan anggota keluarga untuk tidak terpengaruh
narkoba, alkoholik, judi dan kejahatan-kejahatan/tindakan yang
melanggar RPP-HKBP.
9.
Wajib mengikuti bimbingan pastoral pra nikah bersama calon isteri/suami
dari Praeses atau pimpinan setingkat di atasnya.
10. Tidak melakukan kekerasan terhadap suami/isteri dan anggota keluarga.
11. Guru Huria, Bibelvrouw, Diakones, wajib meneladani ayat 1-10 untuk
dihidupi di antara sesama tahbisannya.55
Pasal 73
Sikap Pelayan Tahbisan
dengan gerakan Oikumene dan dalam masyarakat
1.
Berperan aktif membina kerjasama Oikumene di lingkungannya,
menghormati dan menerima gereja di luar HKBP yang sesuai dengan
Konfessi HKBP.
2.
Tidak merusak nama baik gereja lain walaupun tidak sealiran. Membina
hubungan pribadi dengan Pelayan gereja yang tidak sealiran.
3.
Mampu bergaul dengan orang yang tidak seiman, berbeda agama, suku,
ras dan adat dalam masyarakat lingkungannya.
4.
Turut mendukung gerakan kerukunan hidup beragama dalam
bermasyarakat.
5.
Wajib berperan aktif memelihara keutuhan ciptaan dan menentang
tindakan yang merusak lingkungan.
6.
Turut serta memelihara adat dan budaya sepanjang tidak bertentangan
dengan Firman Tuhan, Konfesi, Agenda, RPP, AP-HKBP.
7.
Wajib untuk berperan aktif memerangi penyakit-penyakit sosial.
8.
Bagi yang aktif berpolitik praktis, menjadi anggota legislatif, pengurus
partai, aktivis LSM, wajib meninggalkan tugas Pelayan Tahbisannya di
HKBP.
9.
Bagi yang berniat aktif berpolitik praktis, menjadi anggota legislatif,
pengurus partai, aktivis LSM, dan yang bekerja di lembaga di luar HKBP
yang memperoleh rekomendasi dari Ephorus HKBP, tetap terhitung
sebagai Pelayan HKBP yang melayani di luar HKBP.
10. Tidak memanfaatkan lembaga, badan di luar HKBP untuk merusak nama
baik HKBP dan partohonan HKBP.
Pasal 74
Pemakaian Baju Tohonan/Baju Parhobas
1.
Wajib memakai “Baju Tohonan” pada saat pemimpin ibadah minggu,
ibadah penguburan orang mati, sakramen, pemberkatan nikah dan
pengangkatan janji jabatan.
2.
Wajib memakai “Baju Parhobas” dalam ibadah di luar program Gereja
seperti ulang tahun jemaat, syukuran jemaat karena pesta pesta, dll. 56
3.
Tidak diperkenankan memakai “baju tohanan” maupun “baju parhobas”
untuk kegiatan demonstrasi, pengadilan, kampanye, makan, ke toilet,
kegiatan-kegiatan politik, dan kegiatan lain yang bias mengurangi
wibawa Tahbisan.
4.
Khusus Pelayan Pendeta boleh melakukan penumpangan tangan di saat
pemberian berkat tanpa memakai baju toga atau baju parhobas pada
situasi kasuistik karena Tahbisan Kependetaan itu melekat pada dirinya.
Pasal 75
Sanksi
1.
Pelayan Tahbisan yang melanggar Panduan perilaku akan dikenakan
sanksi sesuai dengan RPP, AP HKBP, serta ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
2.
Pelayan Tahbisan yang selalu bermasalah dinon-aktifkan dari tenaga
Pelayan Tahbisan.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 76
Pengawasan
1.
Pengawasan Terhadap tindakan perilaku ini diawasi oleh pimpinan
unitnya masing-masing dan sesama pelayan tahbisan.
2.
Dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, praeses berhak untuk
menegur dan melaporkannya ke pimpinan HKBP.
3.
Melalui Biro Personalia HKBP, Pimpinan HKBP melakukan fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepersonaliaan HKBP.
4.
Dalam melakukan fungsi pengawasan tersebut, Pimpinan HKBP dibantu
oleh Komisi PSDP.
5.
Secara berkala Komisi PSDP menyampaikan laporan hasil pengawasan
pelaksanaan peraturan Kepersonaliaan kepada Ephorus.57
Pasal 77
Ketentuan Tambahan
1.
Peraturan Kepersonaliaan ini ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat
MPS tanggal 7 Desember 2022
2.
Peraturan Kepersonaliaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pearaja - Tarutung, 7 Desember 2022
HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN
Ephorus,
Pdt. Dr. Robinson Butarbutar
Komentar
Posting Komentar